Lebak- S warga Bayah Barat, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak terkapar bersimbah darah, Selasa, 28 Februari 2023. Dia menjadi korban sadistik sang suami yakni D.
Kabar beredar D tega membacok S berulang kali lantaran kesal perkara kucing. Hal itu pun diamini pihak kepolisian.
Wakapolres Lebak, Kompol Arya F Kurniawan mengungkapkan sederet modus yang menyebabkan D tega membuat istrinya sendiri terkapar bersimbah darah.
Pernikahan Siri
Arya mengatakan D dengan S ini ternyata menikah siri. Hal itu terjadi setelah D memutuskan berpisah dengan istri terdahulunya.
Dengan istri terdahulu, D memiliki 6 orang anak. Sedangkan dengan S baru satu anak.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban dengan pelaku ini menikah siri sekitar sudah 5 tahunan,”kata Arya kepada awak media saat ungkap kasus di Mapolres Lebak, Rabu, 1 Maret 2023.
Dalam beberapa hari terakhir, menurut Arya, D memang sering cekcok dengan S.
“Belakangan ini memang sudah sering bertengkar,”kata dia.
Perkara Kucing
Arya melanjutkan, emosi D semakin memuncak pada Jumat, 24 Februari 2023. Di mana, S mengadu bahwa telah dimaki-maki oleh mantan istrinya.
Hal itu terjadi karena S enggan memberikan kucing anggora kepada anak terakhir D dengan istri terdahulunya.
“Jadi anak dari D dengan istri terdahulunya minta kucing milik korban, tapi oleh korban tidak dikasih. Sang anak akhirnya cerita ke ibunya dan ibunya menelpon korban,”kata Arya.
Peristiwa itu membuat sang anak kabur dari rumah. Lantas, D pun meminta agar S membantu membujuk agar mau pulang dan tinggal kembali dengan D dan S.
“Selama ini sang anak tinggal dengan D dan S. Tapi gara-gara peristiwa penolakan itu dia kabur dan kembali ke ibunya (istri terdahulu D- red),”katanya.
“Permintaan D itupun ditolak lagi oleh S. Disitu emosi D sudah tidak lagi terbendung,”tambah.
S sempat menantang Dibacok
D yang tak bisa menahan emosinya, lalu mengambil sebilah golok lalu membacok kepada sejumlah kursi yang berada di dalam rumah.
“S ini marah karena itu merusak peralatan rumah tangga. Akhirnya dihentikan, bahkan korban sempat menantang agar dibacok saja daripada membacok kursi,”kata Arya.
“Setelah itu S bertolak. Namun ternyata D mengejar dan langsung membacok bagian punggung, kepala dan tangan,”tambah dia.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan akibat peristiwa itu korban menderita 16 luka bacokan.
“Kondisi Korban sekarang sudah mulai sadar di RSUD dr. Adjidarmo. Setelah membaik akan kita coba mintai keterangan,”kata Andi.
Hal itu dilakukan, menurut Andi, lantaran kronologis saat ini berdasarkan keterangan dari pelaku.
“Ya memang sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengaku kalau korban ini sempat menantang. Akhirnya dia tersulut dan membacok secara membabi buta,”tuturnya.
Akibat perbuatannya D dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)