Kronologis Lengkap Suami Tega Bacok Istri di Lebak: Dari Kucing hingga Pernikahan Siri

- Penulis

Rabu, 1 Maret 2023 - 12:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Lebak saat ungkap kasus suami bacok istri di Lebak. (Dailyhits)

Polres Lebak saat ungkap kasus suami bacok istri di Lebak. (Dailyhits)

Peristiwa itu membuat sang anak kabur dari rumah. Lantas, D pun meminta agar S membantu membujuk agar mau pulang dan tinggal kembali dengan D dan S.

“Selama ini sang anak tinggal dengan D dan S. Tapi gara-gara peristiwa penolakan itu dia kabur dan kembali ke ibunya (istri terdahulu D- red),”katanya.

“Permintaan D itupun ditolak lagi oleh S. Disitu emosi D sudah tidak lagi terbendung,”tambah.

S sempat menantang Dibacok

D yang tak bisa menahan emosinya, lalu mengambil sebilah golok lalu membacok kepada sejumlah kursi yang berada di dalam rumah.

Baca Juga :  Polisi Ungkap Hasil Penyelidikan soal Temuan KIP di Lapak Rongsokan: Bikin Melongok!

“S ini marah karena itu merusak peralatan rumah tangga. Akhirnya dihentikan, bahkan korban sempat menantang agar dibacok saja daripada membacok kursi,”kata Arya.

“Setelah itu S bertolak. Namun ternyata D mengejar dan langsung membacok bagian punggung, kepala dan tangan,”tambah dia.

Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan akibat peristiwa itu korban menderita 16 luka bacokan.

“Kondisi Korban sekarang sudah mulai sadar di RSUD dr. Adjidarmo. Setelah membaik akan kita coba mintai keterangan,”kata Andi.

Baca Juga :  Sadis! Polisi Ungkap Kronologi Tewasnya Pria Paruh Baya di Sajira usai Dikeroyok Warga

Hal itu dilakukan, menurut Andi, lantaran kronologis saat ini berdasarkan keterangan dari pelaku.

“Ya memang sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengaku kalau korban ini sempat menantang. Akhirnya dia tersulut dan membacok secara membabi buta,”tuturnya.

Akibat perbuatannya D dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

 

Berita Terkait

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22