Peristiwa itu membuat sang anak kabur dari rumah. Lantas, D pun meminta agar S membantu membujuk agar mau pulang dan tinggal kembali dengan D dan S.
“Selama ini sang anak tinggal dengan D dan S. Tapi gara-gara peristiwa penolakan itu dia kabur dan kembali ke ibunya (istri terdahulu D- red),”katanya.
“Permintaan D itupun ditolak lagi oleh S. Disitu emosi D sudah tidak lagi terbendung,”tambah.
S sempat menantang Dibacok
D yang tak bisa menahan emosinya, lalu mengambil sebilah golok lalu membacok kepada sejumlah kursi yang berada di dalam rumah.
“S ini marah karena itu merusak peralatan rumah tangga. Akhirnya dihentikan, bahkan korban sempat menantang agar dibacok saja daripada membacok kursi,”kata Arya.
“Setelah itu S bertolak. Namun ternyata D mengejar dan langsung membacok bagian punggung, kepala dan tangan,”tambah dia.
Kasatreskrim Polres Lebak, IPTU Andi Kurniady Eka Setyabudi mengatakan akibat peristiwa itu korban menderita 16 luka bacokan.
“Kondisi Korban sekarang sudah mulai sadar di RSUD dr. Adjidarmo. Setelah membaik akan kita coba mintai keterangan,”kata Andi.
Hal itu dilakukan, menurut Andi, lantaran kronologis saat ini berdasarkan keterangan dari pelaku.
“Ya memang sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku mengaku kalau korban ini sempat menantang. Akhirnya dia tersulut dan membacok secara membabi buta,”tuturnya.
Akibat perbuatannya D dijerat pasal 44 ayat 2 UU nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman 10 tahun subsider pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Halaman : 1 2







