Mahasiswa Geruduk Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial, Putusan PK Irfan Suryanagara Dinilai Janggal

- Penulis

Selasa, 30 September 2025 - 18:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mahasiswa geruduk Mahkamah Agung dan komisi Yuridisial Dinilai janggal putusan Pk Irfan suryanagara, Foto : istimewa/Dailyhits

Mahasiswa geruduk Mahkamah Agung dan komisi Yuridisial Dinilai janggal putusan Pk Irfan suryanagara, Foto : istimewa/Dailyhits

Padahal jika mengacu pada Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengatur bahwa hakim harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan, serta tidak boleh mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.

“Pasal 10.4 secara tegas menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam putusan atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi kuat bahwa Majelis Hakim PK telah menyimpang dari prinsip tersebut,” ujar Rahbar.

Lebih lanjut Rahbar juga menyinggung adanya dugaan potensi konflik kepentingan. Diketahui, adik kandung terpidana, Andhika Rahman pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Mahkamah Agung yang dinilai bisa menimbulkan konflik atau pengaruh tidak patut dalam proses peradilan.

Baca Juga :  Diduga Aniaya Buruh, Polisi Didesak Segera Tangkap Kades dan Bos Sawit

Rahbar menilai bahwa putusan PK tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.

“Korban mengalami kerugian besar, bahkan istri pelaku kini tengah mengajukan PK ke-2, sementara dugaan kejahatan yang dilakukan belum sepenuhnya selesai dan masih memberi tekanan kepada korban. Ini sangat menyakitkan bagi pencari keadilan,”tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Lebak Diminta Bangun Mall Pelayanan Publik di Wilayah Selatan

Untuk itu mereka mendesak Komisi Yudisial Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum Bapak Sufmi Dasco Ahmad untuk segera mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini. Termasuk Komisi Yudisial memeriksa dan menindak hakim yang terlibat.

“Kami DPR RI menggunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat yang dipilih jika terbukti melanggar hukum, termasuk meminta Putusan PK Irfan Suryanagara dibatalkan, dan kembali diberlakukan Putusan Kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap,”tutupnya.***

Berita Terkait

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026
DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan
Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?
Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup
Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama
Proyek Irigasi Ratusan Juta di Kabupaten Lebak Roboh
Truk Semen Terbalik di Pandeglang, Dua Penumpang Tewas
Gerai Mie Gacoan di Serang Disegel karena Tak Berizin

Berita Terkait

Sabtu, 7 Februari 2026 - 20:04

Dindikbud Banten Sambut Delegasi PWI Jambi di HPN 2026

Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:49

DPRD Kabupaten Serang: HPN 2026 Momentum Perkuat Kolaborasi Pers untuk Pembangunan

Jumat, 24 Oktober 2025 - 13:20

Galian Tanah Dekat Tol Rangkasbitung Bebas Beroperasi, Kebal Hukum?

Jumat, 24 Oktober 2025 - 10:01

Perlintasan Kereta di Pasar Rangkasbitung Bakal Ditutup

Rabu, 22 Oktober 2025 - 11:41

Ribuan Santri Kabupaten Lebak Ramai-ramai Ikut Carnaval dan Makan Nasi Liwet Bersama

Berita Terbaru

Kondisi rumah Supriatman (82) yang ludes terbakar. (Istimewa)

Berita Terbaru

Rumah Lansia di Lebak Ludes Diamuk Si Jago Merah

Jumat, 17 Apr 2026 - 07:56

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Serang, Anas Dwi Satya Prasadya, memrikan keterangan kepada pers, Doc (Dir/Dailyhits.id)

Berita Terbaru

Puluhan Desa Wisata di Kabupaten Serang Mayoritas Mati Suri

Kamis, 16 Apr 2026 - 14:50