Padahal jika mengacu pada Pasal 10 Pedoman Etika Profesi Hakim yang mengatur bahwa hakim harus menjunjung tinggi profesionalisme dan menghindari kekeliruan dalam membuat keputusan, serta tidak boleh mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa.
“Pasal 10.4 secara tegas menyatakan bahwa hakim wajib menghindari kekeliruan dalam putusan atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa. Dalam kasus ini, kami melihat adanya indikasi kuat bahwa Majelis Hakim PK telah menyimpang dari prinsip tersebut,” ujar Rahbar.
Lebih lanjut Rahbar juga menyinggung adanya dugaan potensi konflik kepentingan. Diketahui, adik kandung terpidana, Andhika Rahman pernah menjabat sebagai Kasubag Kepegawaian Mahkamah Agung yang dinilai bisa menimbulkan konflik atau pengaruh tidak patut dalam proses peradilan.
Rahbar menilai bahwa putusan PK tersebut tidak hanya merugikan korban, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
“Korban mengalami kerugian besar, bahkan istri pelaku kini tengah mengajukan PK ke-2, sementara dugaan kejahatan yang dilakukan belum sepenuhnya selesai dan masih memberi tekanan kepada korban. Ini sangat menyakitkan bagi pencari keadilan,”tegasnya.
Untuk itu mereka mendesak Komisi Yudisial Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Bidang Hukum Bapak Sufmi Dasco Ahmad untuk segera mengambil langkah-langkah pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran ini. Termasuk Komisi Yudisial memeriksa dan menindak hakim yang terlibat.
“Kami DPR RI menggunakan kewenangannya untuk mencopot pejabat yang dipilih jika terbukti melanggar hukum, termasuk meminta Putusan PK Irfan Suryanagara dibatalkan, dan kembali diberlakukan Putusan Kasasi Nomor 565 K/Pid/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap,”tutupnya.***
Halaman : 1 2







