DAILYHITS LEBAK– Ketua Umum Badak Banten Perjuangan (BBP), Eli Sahroni mendesak pihak kepolisian segera mengambil tindakan atas laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan Kepala Desa Kerta Rahayu, THP dan seorang bos sawit U.
Ya keduanya dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap Endang seorang buruh Sawit. Alhasil, dia mengalami luka memar di bagian kelopak mata sebelah kanan.
Baca Juga: Buruh di Lebak Ngaku Dianiaya Kades dan Bos Sawit
Ironisnya sebelum dikeroyok, Endang terlebih dahulu diminta uang Rp5 juta karena dia telah salah memetik dua tandan sawit. Ya, kedua sawit itu dipetik oleh Endang di lapak milik U yang memang kondisinya berbatasan dengan lapak milik bos Endang.
“Kita harap tindakan seperti ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, korban sudah melapor. Semoga bisa segera diamankan untuk terduga penganiya,”kata Eli Sahroni, Senin (17/3/2025).
Sepengetahuannya, menurut Eli, tindakan yang dilakukan Kades Kerta Rahayu dan bos sawit masuk pada pelanggaran pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
“Sanksi pidana pengeroyokan, pelaku pengeroyokan dan penganiayaan bukan hanya dapat dijebloskan ke penjara, tapi juga dikenakan denda yang amat besar,”kata pria yang mendampinginya Endang saat pelaporan polisi.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Banjarsari, Aiptu Dian mangaku telah menerapkan laporan dan telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sebagai korban pengeroyokan dan saksi saat kejadian.
“Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi, besok akan melayangkan surat panggilan kepada terlapor, dan selasa akan kami BAP untuk kepentingan penyidikan,”kata Dian dalam keterangan yang diterima awak media. (Abd/Red)