Dalam suratnya, Alif juga menyerukan kepada para aktivis agar tidak berhenti bersuara. Menurutnya, ketika suara dibungkam, maka yang tersisa hanyalah ketakutan.
Ia menyebut, dari balik jeruji besi, tinta yang ia goreskan seakan berubah menjadi darah dan air mata, merangkai manifesto tentang keteguhan yang tak kunjung usai.
Penangkapan Alif sendiri terjadi pada 27 Desember 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, ia dijemput delapan aparat kepolisian Polresta Serang Kota di rumahnya di Tangerang Selatan dengan alasan untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Namun hingga kini ia masih ditahan dan belum kembali ke rumah.
Di bagian akhir suratnya, Alif menyampaikan kerinduan kepada keluarga, khususnya kedua orang tuanya. Ia juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak bisa pulang dan merayakan Lebaran bersama.
“Maaf Alif belum bisa pulang dan nanti belum bisa lebaran di rumah, ayah sama ibu sabar ya,” tulisnya.
Penulis : Dirhat
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
Halaman : 1 2







