DAILYHITS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak resmi menahan seorang mantan Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) berinisial SS atas dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) di Kecamatan Cibadak. Penahanan dilakukan pada Jumat (21/11/2025) usai SS ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka langsung digiring ke rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lebak, Irfano Rukmana Rachim, memaparkan bahwa dugaan penyimpangan dana PNPM ini berlangsung sejak tahun 2012 hingga program tersebut berakhir. Berdasarkan hasil audit Inspektorat, nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp531 juta.
“Angkanya masih akan kami teliti kembali, namun sementara ini perkiraan kerugian negara mencapai setengah miliar rupiah,” ujar Irfano.
Irfano menjelaskan, SS diduga mengalihkan dana PNPM yang seharusnya diberikan kepada kelompok perempuan penerima manfaat. Dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak hanya itu, saat program mendekati masa penutupan, tersangka kembali memanfaatkan sisa dana PNPM—sebagian diberikan kepada pihak tertentu, dan sebagian lagi dipakai sendiri.
“Jika diakumulasikan, total penyalahgunaan dana lebih dari Rp531 juta,” tegasnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya










