Untuk saat ini, Kejari Lebak baru menetapkan satu tersangka. Namun penyidik membuka peluang adanya tersangka tambahan apabila ditemukan pihak lain yang turut menikmati atau membantu terjadinya penyimpangan dana.
“Jika ada pihak yang terlibat atau turut menikmati aliran dana tersebut, tentu akan diminta pertanggungjawaban pidananya,” kata Irfano.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat yang disampaikan kepada Kejari Lebak. Menindaklanjuti laporan tersebut, kejaksaan meminta Inspektorat melakukan audit untuk menghitung kerugian negara. Inspektorat sempat memberikan kesempatan kepada SS untuk mengembalikan dana, namun tidak direspons.
Kini, kasus tersebut resmi masuk tahap penyidikan Kejari Lebak untuk proses hukum lebih lanjut. SS dijerat dengan Pasal 2 jo. Pasal 3 dan/atau Pasal 8 UU Tipikor, yang mengatur terkait penyalahgunaan kewenangan serta penggelapan dalam jabatan. ***
Halaman : 1 2







