Mantan Pengurus PWI Banten Dilaporkan ke Polresta Serang Kota

- Penulis

Senin, 9 Desember 2024 - 22:53

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Ada undangan berkaitan dengan literasi media yang melibatkan guru di tingkat SD dan SMP di Kota Serang. Informasinya ada biaya yang dikenakan biaya 500 ribu untuk mengikuti kegiatan tersebut,” ujar Junaidi.

Kemudian kegiatan tersebut telah dilaksanakan pada Kamis 5 Desember 2024. Lokasinya, di Taman Wisata (MBS) tepatnya di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Baca Juga :  Tipu Warga Baduy, Pemuda di Lebak Diciduk Polisi

Junaidi menegaskan, kegiatan yang mengatasnamakan PWI Banten itu ilegal. Sebab, pihaknya tidak pernah pernah mengadakan acara tersebut.

Junaidi menambahkan, pihaknya sampai saat ini merupakan pengurus PWI Banten yang sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0000946.AH.01.08. tahun 2024.

Surat keputusan tersebut dikeluarkan pada tanggal 09 Juli 2024 dan ditandatangani oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI, Cahyo Rahadian Muzhar.

Baca Juga :  Dua Pencuri Bersenjata Api Diciduk di Pelabuhan Merak

“Kepengurusan kami sah dan diakui negara,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ps Kasi Humas Raden M Maulani mengaku akan mengroscek laporan pengaduan dengan Nomor: TBL/309/XII/RES 1.11/Sat Reskrim Polresta Serang Kota/2024 tersebut.

“Saya cek dulu,” tuturnya.***

Berita Terkait

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia
Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat  Kisah Nyata Dua Sahabat melawan Kanker
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:35

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:13

Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia

Jumat, 15 Mei 2026 - 01:20

Single Ketiga Arey the Wins “Merindukanmu”, Angkat  Kisah Nyata Dua Sahabat melawan Kanker

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31