Dia juga membeberkan setoran yang diberikan tidak menentu nonimalnya. Minimal Rp10 ribu dari Pagi sampai siang hari.
“Setorannya pagi sampai Dzuhur, siang sampe sore, paling kecil 10 ribu harus ada masukan untuk MBP karena kata Dayat kalau ga ada setoran ga boleh parkir,”katanya.
Sementara Plt Kadishub Cilegon, Joko Purwanto menjelaskan bahwa MBP sebelumnya memang ada MoU terkait pengelolaan parkir sepanjang jalan protokol.
“Begini ceritanya, MBP itu memang dulu ada MoU tahun 2020, MoU itu sudah dibatalkan dengan LO Kejaksaan dan oleh Pak Kadis sebelumnya sudah dikasih edaran bahwa tidak boleh melakukan pungutan berdasarkan LO dari Kejaksaan,”ujarmya.
Pembatalan Mou dari LO Kejaksaan tersebut ternyata tidak digubris oleh pihak MBP. Bahkan sampai sekarang mereka tetap melakukan pengutan parkir di jalan protokol.
“Cuma kan sekarang terus berlangsung (pengutan parkir-red), makanya sekarang kita lakukan pemberitahuan ulang dalam bentuk edaran bahwa benar kita sudah dapat surat dari Balai Jalan Nasional, bahwa di jalan nasional ini tidak boleh,”tandasnya.
“Dengan dasar itu kita kasih ke mereka (juru parkir), termasuk itu juga yang mengatasnamakan Dishub atau menggunakan logo Dishub, kita tertibkan itu,”sambungnya.
Halaman : 1 2





