Cilegon- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menertibkan parkir liar di sepanjang jalan protokol Pondok Cilegon Indah (PCI) sampai simpang tiga Cilegon.
Selain penertiban, mereka juga memberikan sosialisasi kepada para juru parkir (Jukir) serta menyebarkan Surat Edaran (SE) pemberitahuan terkait larangan pungutan parkir di jalan protokol.
Menariknya disela-sela sosialisasi, Dishub Kota Cilegon mendapatkan informasi adanya setoran duit ke salah satu perusahaan yang disebut mengkoordinir parkir liar di sepanjang jalan protokol.
Baca Juga: Parkir Liar Sepanjang Jalur Protokol Cilegon Ditertibkan
Informasi itu didapat dari salah seorang Jukir. Perusahaan yang dimaksud disebut dia adalah PT Mahili Bangun Persada (MBP).
“Selama ini saya setoran sama Dayat, saya sendiri kalau setor 10 ribu rutin tiap hari diwajibin, Dayat itu mengakunya dari MBP,”kata seorang Jukir yang enggan disebutkan namanya.
“Dan MBP itu katanya sudah kerjasama dengan Dishub terkait parkir, dari PCI sampe simpang tiga Dayat semua yang ambil bayangkan ada beberapa titik parkir,”tambah dia.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





