Sementara itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak, Halson Nainggolan, menegaskan bahwa penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS telah dilakukan oleh Bupati Lebak bersama pimpinan DPRD.
“Eksekutif dan legislatif sudah sepakat menandatangani nota kesepakatan. Selanjutnya kami akan menindaklanjuti ke tahap pembahasan Raperda APBD dalam waktu dekat,” ujarnya.
Menurut Halson, Pemkab Lebak berkomitmen untuk fokus pada tiga program prioritas: perbaikan infrastruktur jalan, ketahanan pangan, dan pengentasan kemiskinan.
Meski demikian, Halson mengakui bahwa pendapatan daerah mengalami penurunan. “Tahun ini transfer daerah kita menurun sekitar Rp118 miliar. Karena itu, Bupati tidak ingin membuat program yang berlebihan. Fokusnya pada tiga prioritas utama tadi,” tuturnya.
KUA-PPAS Jadi Panduan Penganggaran APBD 2026
Sebagai informasi, KUA-PPAS merupakan dokumen penting yang menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Di dalamnya tercantum arah kebijakan, prioritas pembangunan, serta alokasi anggaran untuk setiap program dan kegiatan — yang dananya bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan sumber lainnya.
Dengan disepakatinya KUA-PPAS APBD 2026 ini, diharapkan proses pembahasan Raperda APBD Kabupaten Lebak dapat berjalan lancar dan tepat waktu, sehingga program pembangunan dapat segera direalisasikan. ***
Halaman : 1 2







