Proses legislasi baru kembali bergerak setelah kepemimpinan Wali Kota Serang Budi Rustandi.
“Memang sempat tertunda cukup lama. Pembahasannya panjang sampai terjadi pergantian pimpinan. Tapi akhirnya bisa disahkan,” katanya.
Dadan menilai, sebagai ibu kota provinsi, Kota Serang perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan kawasan perkotaan modern, termasuk dari sisi regulasi bangunan bertingkat.
Ia berharap regulasi baru ini menjadi sinyal positif bagi dunia usaha. Terlebih, Kota Serang juga ditopang keberadaan dua kawasan industri yang dinilai memiliki potensi mendukung pertumbuhan sektor properti dan jasa.
“Kita berharap investor mulai melirik Kota Serang. Regulasi sudah siap, tinggal bagaimana peluang ini dimanfaatkan,” ucapnya.***
Halaman : 1 2







