Pemkot Serang Kini Punya Payung Hukum Gedung Bertingkat Tinggi

- Penulis

Jumat, 30 Januari 2026 - 13:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Kota Serang Bisa membangu gedung sampai 30 lantai foto: (AI/Dailyhits).

Ilustrasi, Kota Serang Bisa membangu gedung sampai 30 lantai foto: (AI/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Pemerintah Kota Serang akhirnya memiliki landasan hukum yang jelas untuk pembangunan gedung bertingkat tinggi.

Setelah tertunda bertahun-tahun, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Bangunan Gedung resmi terbit pada Juli 2025.

Regulasi ini membuka peluang bagi investor untuk membangun gedung hingga 30 lantai di ibu kota Provinsi Banten tersebut.

Baca Juga :  Kisah Anak SMP di Lebak Diculik Dua Hari hingga Digilir Empat Pria di Hutan Sawit

Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Serang, Dadan Priatna, mengatakan ketiadaan aturan teknis selama ini menjadi salah satu penghambat masuknya investasi sektor properti vertikal ke Kota Serang.

Baca Juga :  Obama Takes Jerry Seinfeld for a Drive Around the White House

“Selama ini investor masih ragu karena regulasinya belum tersedia. Sekarang sudah bisa mengakomodasi,” ujar Dadan, Jumat (30/1/2026).

Menurut dia, keberadaan perda ini memang telah lama dinantikan. Sejak 2019, rancangan aturan tersebut sempat terhenti karena pembahasan yang berjalan alot.

Berita Terkait

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk
Menko Agus Harimurti Yudhoyono Ngabuburit ke Banten, Silaturahmi Ulama sampai Nyetir Sendiri
Tak Mau Banjir Terulang, Komisi IV DPRD Serang Minta Solusi Jangka Panjang ke BBWSC3

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Rabu, 1 April 2026 - 11:56

Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:10

PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terbaru

Advertorial

Selamat Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia

Rabu, 2 Sep 2026 - 11:45