Pengoplos Gas Subsidi di Cilegon Dibekuk Polisi, Baru Beroperasi 2 Hari

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat ungkap kasus pengoplosan gas subsidi di Polsek Ciwandan. (Istimewa)

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat ungkap kasus pengoplosan gas subsidi di Polsek Ciwandan. (Istimewa)

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, setiap tersangka memiliki peran masing masing mulai dari sopir, operator yang menyuntikan gas elpiji hingga penyedia tempat.

“Mereka membeli gas 3 kilogram pengiriman dari Jakarta (ini angkanya kurang lebih 20 ribu, kemudian yang 12 kilogram dijual Rp 250 ribu,”bebernya.

“Sedangkan, harga pasar gas 12 kilogram sekitar Rp260 ribu jadi ada selisih, kalau ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp80 ribu menjadi Rp250 ribu selesihnya ada sekitar di angka Rp150 ribu,” sambungnya.

Baca Juga :  Ratusan Anggota Polisi di Cilegon Kawal Distribusi Logistik Pemilu 2024 sampai Titik Akhir

Kembali Rifki mengatakan, selain mengamankan ke enam tersangka pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa gas elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 280 tabung, gas ukuran kilogram sebanyak 70 tabung, 50 pipa besi dan 2 unit mobil losbak demgan masing-masing bernopol A 8516 ZH dan A8417 ZH

Baca Juga :  Tiga Pemuda Cabul di Cilegon Dibekuk Polisi, Kelakuannya Bar-bar

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pqsal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp 60 Miliar.

Berita Terkait

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh
Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah
Idul Adha 1447 H, Jayabaya Sebar 124 Hewan Kurban untuk Masyarakat
Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!
Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 17:01

Satu Tahun Zakiyah–Najib: Kesehatan Terjamin, Tata Kelola Terjaga, Ekonomi Rakyat Tumbuh

Jumat, 29 Mei 2026 - 14:11

Idul Adha 1447 H, Ratu Ageng Rekawati Kurban Belasan Hewan di Berbagai Daerah

Jumat, 22 Mei 2026 - 13:51

Gapensi Lebak – BAZNAS Kompak Optimalkan Dana Zakat untuk Rakyat Miskin, Nabil Jayabaya: Harus Transparan!

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Berita Terbaru

Humaniora

Srawung Roso 2026, Begini Cara Daftarnya!

Senin, 1 Jun 2026 - 10:58

Advertorial

Pimpinan DPRD Banten Ucapkan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Jun 2026 - 08:09

Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026, KORPRI Kabupaten Lebak. (DAILYHITS)

Advertorial

Selamat Hari Lahir Pancasila 2026

Minggu, 31 Mei 2026 - 22:02