Pengoplos Gas Subsidi di Cilegon Dibekuk Polisi, Baru Beroperasi 2 Hari

- Penulis

Kamis, 6 Oktober 2022 - 14:32

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat ungkap kasus pengoplosan gas subsidi di Polsek Ciwandan. (Istimewa)

Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat ungkap kasus pengoplosan gas subsidi di Polsek Ciwandan. (Istimewa)

Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, setiap tersangka memiliki peran masing masing mulai dari sopir, operator yang menyuntikan gas elpiji hingga penyedia tempat.

“Mereka membeli gas 3 kilogram pengiriman dari Jakarta (ini angkanya kurang lebih 20 ribu, kemudian yang 12 kilogram dijual Rp 250 ribu,”bebernya.

“Sedangkan, harga pasar gas 12 kilogram sekitar Rp260 ribu jadi ada selisih, kalau ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp80 ribu menjadi Rp250 ribu selesihnya ada sekitar di angka Rp150 ribu,” sambungnya.

Baca Juga :  Bareng Brimob dan Banser, Malam-malam Kapolres Cilegon 'Gerebek' Umat Nasrani

Kembali Rifki mengatakan, selain mengamankan ke enam tersangka pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa gas elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 280 tabung, gas ukuran kilogram sebanyak 70 tabung, 50 pipa besi dan 2 unit mobil losbak demgan masing-masing bernopol A 8516 ZH dan A8417 ZH

Baca Juga :  Kompak Banget! Kader PKS Lebak Bagi-bagi Takjil ke Warga

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pqsal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp 60 Miliar.

Berita Terkait

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Selasa, 14 Juli 2026 - 09:46

MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba

Jumat, 10 Juli 2026 - 14:05

AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22