Cilegon- Lima tersangka pengoplos tabung gas si melon di Kota Cilegon diamankan polisi. Masing-masing JS (46), OT (44), HS (26), FS (25) dan CN (54).
Kelimanya beraksi dengan mengoplos gas bersubsidi ke tabung non subsidi 12 kilogram di lingkungan Gelereng, Kelurahan Randakari, Kecamatan Ciwandan, Kota Cilegon.
Usut punya usut, aksi kelimanya ini baru dilaksanakan selama dua hari. Namun berhasil dibongkar dengan cepat oleh Polsek Ciwandan.
“Jadi, dengan alat bantu pipa besi atau konektor ukuran kurang lebih 10 centimeter dan es balok mereka memindahkan setiap 4 tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram ke tabubg gas elpiji kosong ukuran 12 kilogram,”kata Kapolres Cilegon, AKBP Eko Tjahyo Untoro saat konferensi pers di Halaman Mapolsek Ciwandan, Kamis, 6 Oktober 2022.
Sementara Kapolsek Ciwandan Kompol Rifki Seftirian mengatakan terbongkarnya kasus oplosan gas elpiji bersubsidi ke non subsidi berawal dari laporan masyarakat.
“Dalam waktu dua hari itu, tepat di Hari Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 11.00 WIB akhirnya para pelaku dapat diamankan ketika sedang melakukan penyuntikan, Jadi kita pas kesitu, langsung tertangkap tangan saat melakukan tindakan pidana tersebut, ada mobil dan gasnya,”katanya .
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, setiap tersangka memiliki peran masing masing mulai dari sopir, operator yang menyuntikan gas elpiji hingga penyedia tempat.
“Mereka membeli gas 3 kilogram pengiriman dari Jakarta (ini angkanya kurang lebih 20 ribu, kemudian yang 12 kilogram dijual Rp 250 ribu,”bebernya.
“Sedangkan, harga pasar gas 12 kilogram sekitar Rp260 ribu jadi ada selisih, kalau ini diisi 3 sampai 4 tabung maka mungkin modal hanya Rp80 ribu menjadi Rp250 ribu selesihnya ada sekitar di angka Rp150 ribu,” sambungnya.
Kembali Rifki mengatakan, selain mengamankan ke enam tersangka pihaknya pun berhasil mengamankan barang bukti berupa gas elpiji ukuran 3 kilogram sebanyak 280 tabung, gas ukuran kilogram sebanyak 70 tabung, 50 pipa besi dan 2 unit mobil losbak demgan masing-masing bernopol A 8516 ZH dan A8417 ZH
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pqsal 62 Jo Pasal 8 Huruf B dan C UU RI No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi senilai Rp 60 Miliar.