Cecep tidak menjelaskan secara detail mengenai permintaan memberatkan yang dimaksud.
Meski demikian, pada 2 Januari 2024, PT JMR mengeluarkan sales order (SO) untuk empat paket pekerjaan yang telah dimenangkan PT Narwastu Naga Kinjes. Pihak Cecep segera mengirimkan sejumlah alat berat untuk memulai pembongkaran scrap dan tabung gas berukuran besar.
“Namun saat alat sudah masuk, dan mulai mau dikerjakan, kami dihadang *security* tidak boleh masuk dengan alasan belum ada izin dari pimpinan, padahal PT JMR sudah SO ke kami,” ungkap Cecep.
Hingga kini, pekerjaan tersebut tak kunjung dapat dilanjutkan, meskipun PT Narwastu Naga Kinjes telah memenangkan lelang dan menerima sales order.
Akibat pembatalan sepihak ini, Cecep mengaku mengalami kerugian material mencapai Rp200 juta. Kerugian tersebut meliputi biaya sewa dan pembelian alat, pembuatan seragam untuk 25 karyawan, serta biaya operasional lainnya.
Selain melaporkan PT JMR ke KPPU dan DPR RI, Cecep juga telah melaporkan Abah Salim ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Banten pada 24 September 2024 atas dugaan ‘pemalakan’.
“Hal ini saya lakukan, untuk menuntut hak saya, yang sudah mendapatkan pekerjaan tersebut tapi pada akhirnya malah seperti ini,” tegas Cecep, berharap laporannya dapat membuahkan keadilan.
Halaman : 1 2







