Seorang pengusaha asal Kota Cilegon, Cecep Supriadi, Direktur PT Narwastu Naga Kinjes, secara resmi melaporkan PT Jawa Manis Rafinasi (JMR) ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Komisi III DPR RI pada Senin, 26 Mei 2025.
Pelaporan ini dipicu oleh dugaan pembatalan sepihak atas pekerjaan lelang yang telah dimenangkan oleh perusahaan Cecep, menyebabkan kerugian material hingga ratusan juta rupiah.
Menurut Cecep, permasalahan ini bermula pada 16 Agustus 2023, ketika perusahaannya menerima undangan email dari kantor pusat PT Wilmar Group, induk perusahaan PT JMR, untuk berpartisipasi dalam lelang pembongkaran scrap, penjualan Ex Boiler Gas, Ex Molases Tank, dan Ex Vacum Pan di lokasi PT JMR di Cilegon.
Lelang tersebut diikuti oleh beberapa perusahaan lain, termasuk PT Cahaya Bintang Sejati milik Ketua Kadin Cilegon, Muhammad Salim atau yang akrab disapa Abah Salim.
“Lelang itu dimenangkan oleh perusahaan saya, PT Narwastu Naga Kinjes,” ujar Cecep usai melapor.
Namun, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, pihak PT JMR justru meminta PT Narwastu Naga Kinjes untuk berkoordinasi dengan Abah Salim.
Cecep kemudian mengutus Humas perusahaannya untuk menemui Abah Salim, di mana dalam pertemuan tersebut muncul ‘permintaan yang memberatkan’ pihak PT Narwastu Naga Kinjes.
Halaman : 1 2 Selanjutnya







