Peredaran Narkoba di Lebak Terbongkar, 44 Orang Diamankan

- Penulis

Rabu, 4 November 2026 - 10:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Lebak, AKBP Arninsi didampingi Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana (baju putih) dan Wakapolres Lebak, Kompol Edy Prasetyo saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Lebak. (Istimewa)

Kapolres Lebak, AKBP Arninsi didampingi Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana (baju putih) dan Wakapolres Lebak, Kompol Edy Prasetyo saat ungkap kasus narkoba di Mapolres Lebak. (Istimewa)

Ia menjelaskan, 44 tersangka yang diamankan tidak serta-merta berasal dari satu jaringan atau kelompok yang sama. Sebab, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan sejumlah perkara berbeda, mulai dari kasus narkotika, psikotropika hingga penyalahgunaan obat-obatan keras.

Dalam proses hukum, para tersangka dijerat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kasus psikotropika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1997 dan penyalahgunaan obat-obatan keras diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga :  Sony shares a list of 39 titles that will be optimized for the PS4 Pro at launch

Arninsi juga menyebutkan, pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi. Namun, proses tersebut harus melalui asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait.

Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Dibutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini.

Polres Lebak memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus berlanjut. Kepolisian juga membuka peluang pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran hingga bandar yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.

Baca Juga :  Polres dan Kejari Lebak Kolaborasi Wujudkan Penanganan Hukum Cepat dan Akurat

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang untuk mengungkap jaringan atau bandar,” tegasnya.

Pengungkapan 30 kasus dengan 44 tersangka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman di Kabupaten Lebak. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama. ***

Berita Terkait

Penyelundupan 32 Ribu Benih Lobster di Lebak Terbongkar, Sukabumi Jadi Tujuan Pengiriman
Polisi Gerebek Kontrakan di Lebak, Puluhan Gram Sabu dan Uang Disita
DPRD Ucapkan HUT Kabupaten Serang ke-500
Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa

Berita Terkait

Rabu, 4 November 2026 - 10:22

Peredaran Narkoba di Lebak Terbongkar, 44 Orang Diamankan

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:57

Penyelundupan 32 Ribu Benih Lobster di Lebak Terbongkar, Sukabumi Jadi Tujuan Pengiriman

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:37

Polisi Gerebek Kontrakan di Lebak, Puluhan Gram Sabu dan Uang Disita

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:56

DPRD Ucapkan HUT Kabupaten Serang ke-500

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Berita Terbaru