Ia menjelaskan, 44 tersangka yang diamankan tidak serta-merta berasal dari satu jaringan atau kelompok yang sama. Sebab, pengungkapan tersebut merupakan hasil penanganan sejumlah perkara berbeda, mulai dari kasus narkotika, psikotropika hingga penyalahgunaan obat-obatan keras.
Dalam proses hukum, para tersangka dijerat sesuai jenis pelanggaran yang dilakukan. Untuk perkara narkotika, penyidik menggunakan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara kasus psikotropika mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1997 dan penyalahgunaan obat-obatan keras diproses berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Arninsi juga menyebutkan, pengguna narkotika yang memenuhi persyaratan dapat diarahkan menjalani rehabilitasi. Namun, proses tersebut harus melalui asesmen bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) dan instansi terkait.
Menurutnya, upaya pemberantasan narkoba tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum. Dibutuhkan keterlibatan keluarga, masyarakat, tokoh agama, serta pemerintah daerah untuk memperkuat pencegahan penyalahgunaan narkoba sejak dini.
Polres Lebak memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus berlanjut. Kepolisian juga membuka peluang pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran hingga bandar yang diduga menjadi pemasok barang terlarang tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tidak menutup kemungkinan perkara ini berkembang untuk mengungkap jaringan atau bandar,” tegasnya.
Pengungkapan 30 kasus dengan 44 tersangka tersebut menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman di Kabupaten Lebak. Pengembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap mata rantai peredaran yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemasok utama. ***
Halaman : 1 2






