DAILYHITS.ID – Dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang melaksanakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) di Desa Kertasana, Kabupaten Pandeglang, Banten, pada 8 Oktober 2026. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan literasi hukum masyarakat, khususnya mengenai pentingnya perjanjian tertulis untuk mencegah sengketa dalam kehidupan sehari-hari.
Kegiatan tersebut mengangkat tema dosen, yaitu “Peningkatan Kesadaran dan Literasi Hukum Masyarakat Desa melalui Edukasi Hukum untuk Mewujudkan Desa yang Sadar, Tertib, dan Berkeadilan”.
Selain itu, kegiatan PKM ini juga mengusung tema mahasiswa, yakni “Peningkatan Kesadaran Hukum tentang Pentingnya Perjanjian Tertulis di Desa Kertasana, Pandeglang”.
Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini melibatkan Kelompok 7 PKM yang diketuai oleh Alex Sandro Hutasoit, dengan anggota Nourma Shella Agatha Kusuma, Hesti, dan Juliansyah Prayoga.
Kegiatan tersebut turut didampingi oleh dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang Kampus Serang, yaitu Edi Mulyanto, S.H., M.Hum., Mudawaroh, S.H., M.H., Hj. Neneng Pratiwi Zahra, S.H., M.H., dan TB. Rifat, S.H., M.H.
Keterlibatan dosen dan mahasiswa dalam kegiatan ini merupakan bentuk kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat. Melalui edukasi yang disampaikan secara langsung, masyarakat diharapkan tidak hanya mengenal peraturan hukum, tetapi juga mampu memahami dan menerapkannya dalam menghadapi berbagai persoalan sehari-hari.
Salah satu anggota Kelompok 7 PKM, Juliansyah Prayoga, menyampaikan bahwa peningkatan kesadaran hukum perlu dimulai dari persoalan yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Menurutnya, pemahaman mengenai perjanjian tertulis dapat membantu masyarakat menghindari kesalahpahaman sekaligus memberikan kejelasan mengenai kesepakatan yang dibuat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa setiap kesepakatan yang menyangkut hak dan kewajiban perlu dipahami dengan baik. Perjanjian tertulis dapat menjadi pegangan bagi para pihak agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada sengketa,” ujar Juliansyah Prayoga.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa menjelaskan pengertian perjanjian menurut hukum perdata, syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), serta kekuatan mengikat perjanjian berdasarkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.
Halaman : 1 2 Selanjutnya






