DAILYHITS LEBAK– Sistem parkir elektronik atau E-parking telah diterapkan di Pasar Rangkasbitung sejak 1 November 2023. Pro dan kontra pun bermunculan.
Sebagian pihak mendukung kebijakan tersebut lantaran dapat meminimalisir terjadinya pungutan liar dan kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Meski demikian, beberapa pihak juga merasa keberatan dengan adanya kebijakan tersebut. Adalah tukang ojek, becak dan gerobak.
Mereka disebut – sebut menjerit karena harus bayar setiap kali keluar masuk pasar. Sedangkan intensitas mereka keluar masuk terbilang cukup tinggi dalam satu hari.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Perindustrian Perdagangan dan Pasar (Disperindag) melakukan evaluasi bersama pihak ke tiga.
Kepala Disperindag Lebak, Orok Sukmana mengatakan telah menyiapkan member untuk para pedagang yang berjualan di area pasar Rangkasbitung.
Bahkan, pihaknya juga tengah melakukan pendataan kepada para tukang ojek, becak dan gerobak.
“Member untuk pedagang sudah berjalan, E-parking ini salah satu cara untuk menekan kebocoran PAD. Mohon kerjasama dari semua pihak,”kata Orok, Senin, 6 November 2023.
Tak hanya itu, pihak ketiga E-parking tersebut pada dasarnya akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kita fleksibel, apalagi untuk masyarakat asal itu tertib dan sesuai aturan yang berlaku,”tandas salah seorang pihak pengelola E-parking Pasar Rangkasbitung yang enggan disebutkan namanya. (*/Red)