Karena itu, Wisnu berharap masyarakat tidak termakan isu yang belum jelas kebenarannya. Dia juga meminta agar bisa melapor jika mendengar, mengetahui bahkan menjadi korban kejahatan.
“Polres terbuka, dalam penanganan kasus pasti melibatkan kejaksaan baik kelengkapan berkasnya P21 ataupun penerapan pasalnya itu pasti koordinasi,”tandasnya.
“Semakin baik hubungan, koordinasi jalan penanganan hukum juga tegak dan cepat. Kasus bisa langsung dilimpahkan ke persidangan,”tambah jebolan Akpol 2015 ini.
Hal senada dikatakan Kasie Pidum Kejari Lebak, Gunawan Hadi Prasetyo. Menurut dia, hubungan antara Polres Lebak dengan korps Adhyaksa terjalin dengan baik.
“Kan memang sudah seharusnya berhubungan baik sesama penegak hukum. Apalagi kejaksaan dan polres dalam penanganan hukum pasti koordinasi terus dilakukan. Kalau ada keretakan penanganan hukum juga nantinya bermasalah tidak sesuai dengan aturan,”kata dia. (Abd/Red)
Halaman : 1 2







