Dian mengungkapkan jasa yang mereka tawarkan untuk sekali kencan mulai dari Rp200 – Rp300 ribu. Dari setiap transaksi para mucikari mendapatkan keuntungan Rp25-Rp50 ribu.
“Dalangnya EN, empat pelaku lainnya mencari pelanggan. Setiap dapat pelanggan itu ada komisinya sekitar Rp25-Rp50 ribu,”katanya.
Selain mengamankan para pelaku, Dian juga mengirimkan para korban ke Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Akibat para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ncaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta. ***
Halaman : 1 2







