Polda Banten Bongkar Peredaran 35 Ribu Butir Obat Keras, Dua Tersangka Ditangkap

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 21:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka pengedaran obat obatan pil keras dalam jumbalh besar (istimewa/Failyhits) Foto : humas polda banten.

Tersangka pengedaran obat obatan pil keras dalam jumbalh besar (istimewa/Failyhits) Foto : humas polda banten.

DAILYHITS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal dalam jumlah besar yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) berhasil diamankan bersama puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten.

Baca Juga :  Program Poliran Polda Banten Bakal Tekan Angka Pengangguran di Tanah Jawara

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Tersangka YS ditangkap pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai sebesar Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit telepon seluler.

Baca Juga :  Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Hasil interogasi terhadap YS mengarahkan penyidik pada pelaku lainnya, AR, yang diduga menjadi pemasok utama obat-obatan tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR keesokan harinya, Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dan menyita sejumlah besar obat keras, antara lain:

Berita Terkait

Polisi Gerebek Kontrakan di Lebak, Puluhan Gram Sabu dan Uang Disita
DPRD Ucapkan HUT Kabupaten Serang ke-500
Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang
Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang
Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang
Maling di Serang Diamuk Massa usai Gagal Bawa Kabur Motor Pegawai Minimarket
PT Nikomas Gemilang Berangkatkan 4.900 Karyawan Mudik Gratis ke Pulau Jawa
Tak Sampai Sehari, Pelaku Curanmor yang Viral di Lebak Berhasil Diciduk

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 12:37

Polisi Gerebek Kontrakan di Lebak, Puluhan Gram Sabu dan Uang Disita

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:56

DPRD Ucapkan HUT Kabupaten Serang ke-500

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:00

Dua Hansip Ditahan, Kasus Penganiayaan Bergulir di PN Pandeglang

Senin, 27 April 2026 - 20:48

Tasyakuran Warnai Puncak Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-62 di Lapas Sumedang

Kamis, 2 April 2026 - 16:19

Terlindungi: Polisi Amankan Maling Motor usai Diamuk Massa di Serang

Berita Terbaru

Hukrim

DPRD Ucapkan HUT Kabupaten Serang ke-500

Kamis, 8 Okt 2026 - 17:56