DAILYHITS.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras ilegal dalam jumlah besar yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten dan Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan ini, dua orang tersangka berinisial YS (33) dan AR (32) berhasil diamankan bersama puluhan ribu butir obat keras berbagai jenis.
Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat keras di Kabupaten Pandeglang, Banten.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Tersangka YS ditangkap pada Minggu, 27 Juli 2025 pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, uang tunai sebesar Rp245.000 hasil penjualan obat, serta satu unit telepon seluler.
Hasil interogasi terhadap YS mengarahkan penyidik pada pelaku lainnya, AR, yang diduga menjadi pemasok utama obat-obatan tersebut. Berdasarkan informasi itu, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap AR keesokan harinya, Senin, 28 Juli 2025 pukul 21.00 WIB, di sebuah toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja, Jakarta Utara.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, polisi menemukan dan menyita sejumlah besar obat keras, antara lain:
Halaman : 1 2 Selanjutnya








