Proyek PSEL di Kota Serang Masih Tersendat, Lelang dan PBG Jadi Penghambat

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 14:11

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Mentri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, memberikan keterangan kepada pers, Jumat (27/3) Doc: (Dailyhits.id)

DAILYHITS.ID – Pemerintah pusat mulai menyiapkan pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di TPSA Cilowong, Kota Serang.

Proyek ini Diketahui menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam mengatasi persoalan sampah sekaligus menghasilkan energi listrik.

Namun pemeritah daerah masih menunggu berbagai kebijakan pemerintah pusat, mulai dari proses lelang Hingga proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, pembangunan PSEL di wilayah aglomerasi tersebut masih berada pada tahap penyusunan desain dan persiapan teknis sebelum memasuki proses lelang nasional.

“Ini arah dari daerah Denantara. Jadi tugasnya tim penunjuk tugas saya susun detail desain persiapan detail saya lihatnya,” kata Hanif saat ditemi wartawan di Pendopo Gubernur Banten, Jumat (27/20/2026)

Setelah penyusunan desain selesai, kata hanif, kementerian akan memberikan keputusan lebih lanjut mengenai daerah yang dinilai siap untuk pembangunan Waste to Power Generation (WTPG) atau PSEL.

“Berdasarkan keputusan menteri maka daerah Denantara akan melakukan proses pelelangannya,” ujarnya.

Hanif mengaku, proses lelang proyek berskala besar seperti PSEL biasanya memerlukan waktu cukup panjang karena dilakukan secara nasional dan melibatkan investasi besar.

“Proses pelelangannya biasanya agak panjang ya karena ini jalannya cukup besar dan arahnya akan dilakukan secara nasional sehingga mungkin dibutuhkan waktu beberapa bulan,” katanya.

Saat ini pemerintah masih menunggu berbagai kebijakan yang harus diselesaikan di tingkat daerah, termasuk proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Dalam rapat sebelumnya, pemerintah mencatat sudah ada empat wilayah aglomerasi yang prosesnya telah selesai.

“Yang sudah selesai lelang berdasarkan rapat kemarin ada empat. Bali sudah selesai, kemudian Yogyakarta sudah selesai, kemudian Bekasi sudah selesai, kemudian Bogor Raya sudah selesai,” ujar Hanif.

Empat wilayah tersebut menjadi tahap awal pembangunan PSEL secara nasional. Sementara itu, wilayah lain yang termasuk Serang Raya dan Tangerang Raya masih dalam tahap verifikasi lapangan oleh tim gabungan pemerintah.

“Jadi tinggal kemudian melalui surat pemerintah diajukan untuk memulai proses PBG-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti arahan Menteri Lingkungan Hidup dengan melakukan koordinasi bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk membahas langkah teknis ke depan.

Menurut dia, salah satu hal penting adalah melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait rencana pembangunan fasilitas pengolahan sampah tersebut.

“Setelah berbicara dengan Pak Menteri tadi kita akan melakukan koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup dan secara teknis nanti kita akan bahas seperti apa sosialisasi untuk masyarakat,” kata Budi.

Ia menjelaskan, proyek PSEL nantinya akan melayani tiga daerah dalam satu aglomerasi, yakni Kota Serang, Kabupaten Serang, dan Kota Cilegon, meskipun lokasi fasilitasnya berada di wilayah Kota Serang.

“Ini untuk tiga daerah, tapi tempatnya di Kota Serang,” ujarnya.

Dalam diskusi bersama Menteri Lingkungan Hidup, Budi juga menyampaikan berbagai upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam mengatasi persoalan sampah.

Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten juga telah memberikan arahan agar masyarakat mulai membiasakan diri memilah sampah sejak dari rumah.

“Dari provinsi juga ada saran, Pak Gubernur Andra Soni memberikan arahan bahwa kita harus mulai dari sekarang memilah sampah,” katanya.

Meski demikian, Budi mengakui pembangunan fasilitas PSEL memerlukan waktu yang tidak singkat.

Ia memperkirakan proses pembangunan bisa memakan waktu hingga dua sampai tiga tahun.

“Kalau menunggu pembangunan PSEL itu bisa 2 sampai 3 tahun,” ujarnya.

Di sisi lain, Budi mengaku senang atas kunjungan Menteri Lingkungan Hidup ke Kota Serang. Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting bagi ibu kota Provinsi Banten untuk memperkuat komitmen menjaga lingkungan.

“Alhamdulillah saya merasa senang dan bangga ditengokin beliau. Tentunya ini menjadi momen yang penting untuk Kota Serang,” katanya.

Ia juga menyampaikan kepada Menteri bahwa pemerintah kota memiliki semangat besar untuk menjaga lingkungan sesuai arahan kementerian, terutama karena Kota Serang merupakan ibu kota provinsi.

Dalam kesempatan itu, Budi juga memperlihatkan penataan kawasan Royal yang baru kepada Menteri Lingkungan Hidup. Ia berharap penataan kawasan kota dapat terus diperluas.

“Beliau sangat senang melihatnya dan kalau bisa ini melebar,” ujarnya.

Budi mengatakan, rencana pengembangan kawasan kota tersebut akan dibahas bersama Pemerintah Provinsi Banten, termasuk kemungkinan memperluas penataan hingga kawasan Pasar Lama dan pengembangan kawasan Chinatown.

“Ini akan menjadi bahan saya berbicara dengan Pak Gubernur untuk membantu memperluas sampai Pasar Lama dan membuat Chinatown,” katanya.

Budi mengaku, penataan kawasan kota menjadi penting karena ia ingin Kota Serang menjadi kota populasinya tinggi.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

APDESI Lebak dan Desa Bersatu Dorong Rekonsiliasi Bupati dan Wabup
THR Wajib Dibayar! Disnaker Serang Bakal Panggil PT Asietex soal Kasus Afifuddin
Nasib Afifuddin Digantung! Bipartit Kedua di PT Asietex Tak Jelas
Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum
DPRD Lebak Bereaksi soal Keributan Bupati dan Wakil Bupati saat Acara Halal Bihalal
13 Ribu Wisatawan Padati Pantai Florida Anyer puncak libur Lebaran 2026
Pantai Indah Tapi ‘Jorok’ Beginilah Penampakan Pasir Putih Florida Anyer
Fraksi Gerindra Minta Data Dibuka Utuh Soal Insentif Pegawai Pajak Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:58

APDESI Lebak dan Desa Bersatu Dorong Rekonsiliasi Bupati dan Wabup

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:41

THR Wajib Dibayar! Disnaker Serang Bakal Panggil PT Asietex soal Kasus Afifuddin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:15

Nasib Afifuddin Digantung! Bipartit Kedua di PT Asietex Tak Jelas

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:50

13 Ribu Wisatawan Padati Pantai Florida Anyer puncak libur Lebaran 2026

Berita Terbaru

Berita Terbaru

APDESI Lebak dan Desa Bersatu Dorong Rekonsiliasi Bupati dan Wabup

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:58

Berita Terbaru

Nasib Afifuddin Digantung! Bipartit Kedua di PT Asietex Tak Jelas

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:15