Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten mengecam tindakan PT Asietex Sinar Indopratama yang tidak melibatkan pendamping hukum dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Bipartit antar perusahaan dengan pekerja Bipartit dianggap tidak sah secara prosedur Jika pekerja sudah menunjuk kuasa hukum tetapi tidak diberi kesempatan ikut Serta.

Diketahui, Pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.

Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten, Ahmad Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi terhadap advokat dan tim pendamping hukum pekerja.

Baca Juga :  Cek Waktu Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati di KPU Kabupaten Serang 

“Pertama, kami menganggap ini sebagai tindakan persekusi terhadap advokat dan tim hukum. Kami sudah menerima kuasa dari klien untuk mendampingi, tetapi justru dihalangi dalam proses bipartit,” kata Ahmad saat ditemui di depan PT Asietex Siar Indopratama, selasa (31/3/2026).

Menurutnya, jika dibiarkan, perusahaan lain bisa saja meniru praktik serupa dengan melarang advokat atau pendamping hukum mendampingi pekerja dalam perundingan bipartit.

“Kalau ini dibiarkan, nanti seolah-olah perusahaan bisa melarang advokat atau pendamping hukum. Padahal pendampingan hukum itu tidak hanya advokat, tapi juga bisa dari serikat buruh,” ujarnya.

Ahmad menegaskan bahwa pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.

Baca Juga :  BPKPAD Cilegon Lelang Kendaraan Dinas Tak Terpakai, Bidik PAD Tembus Rp2 Miliar

Namun, kata dia, pihak perusahaan tetap bersikeras menghalangi pendampingan tersebut.

Ia mengungkapkan, kejadian serupa sudah terjadi dua kali. Pertama pada 18 Maret 2026, dan kembali terjadi dalam pertemuan berikutnya saat tim kuasa hukum tetap tidak diizinkan mendampingi kliennya.

“Ini sudah dua kali terjadi. Kami bahkan mendapat ultimatum yang sama. Kami melihat ini sebagai upaya menyingkirkan pendamping hukum,” katanya.

Pihaknya menduga ada upaya untuk memisahkan pekerja dari pendamping hukumnya agar proses perundingan berjalan tanpa pengawasan hukum.

Meski demikian, Ahmad menegaskan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan maksimal kepada kliennya.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!
DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026
Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin
Munas II Inassoc, Osep Mulyawan Karis Terpilih Kembali Jadi Ketua Umum
Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan
Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan
RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 21:40

Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Minggu, 5 Juli 2026 - 08:14

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Kamis, 2 Juli 2026 - 08:31

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:40

Kualitas Pekerjaan P3-TGAI di Cikulur Lebak Jadi Percontohan

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:09

Ungkap Kasus Tambang Ilegal hingga Korupsi, Satreskrim Polres Lebak Diganjar Penghargaan

Berita Terbaru

Berita Terbaru

DPRD Banten Ucapkan Selamat MTQ 2026

Minggu, 5 Jul 2026 - 08:14

KORPRI Kabupaten Lebak merenovasi rumah tidak layak huni di Desa Cileles, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak pada tahun 2026. (Istimewa)

Berita Terbaru

Dukung Visi Ruhay, KORPRI Lebak Bedah Rumah Warga Miskin

Kamis, 2 Jul 2026 - 08:31

Advertorial

DPRD Banten Ucapkan HUT Bhayangkara 2026

Rabu, 1 Jul 2026 - 09:54

Advertorial

Selamat Hari Bhayangkara ke 80

Selasa, 30 Jun 2026 - 07:17