Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten mengecam tindakan PT Asietex Sinar Indopratama yang tidak melibatkan pendamping hukum dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Bipartit antar perusahaan dengan pekerja Bipartit dianggap tidak sah secara prosedur Jika pekerja sudah menunjuk kuasa hukum tetapi tidak diberi kesempatan ikut Serta.

Diketahui, Pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.

Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten, Ahmad Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi terhadap advokat dan tim pendamping hukum pekerja.

Baca Juga :  Tanpa Perbup Teknis, Bapenda Kabupaten Serang Anggarakan Insentip Capai Rp34 Miliar

“Pertama, kami menganggap ini sebagai tindakan persekusi terhadap advokat dan tim hukum. Kami sudah menerima kuasa dari klien untuk mendampingi, tetapi justru dihalangi dalam proses bipartit,” kata Ahmad saat ditemui di depan PT Asietex Siar Indopratama, selasa (31/3/2026).

Menurutnya, jika dibiarkan, perusahaan lain bisa saja meniru praktik serupa dengan melarang advokat atau pendamping hukum mendampingi pekerja dalam perundingan bipartit.

“Kalau ini dibiarkan, nanti seolah-olah perusahaan bisa melarang advokat atau pendamping hukum. Padahal pendampingan hukum itu tidak hanya advokat, tapi juga bisa dari serikat buruh,” ujarnya.

Ahmad menegaskan bahwa pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.

Baca Juga :  Desa Margagiri Raih Juara Umum LBBGR 2025, Bupati Serang Ajak Warga Lestarikan Gotong Royong

Namun, kata dia, pihak perusahaan tetap bersikeras menghalangi pendampingan tersebut.

Ia mengungkapkan, kejadian serupa sudah terjadi dua kali. Pertama pada 18 Maret 2026, dan kembali terjadi dalam pertemuan berikutnya saat tim kuasa hukum tetap tidak diizinkan mendampingi kliennya.

“Ini sudah dua kali terjadi. Kami bahkan mendapat ultimatum yang sama. Kami melihat ini sebagai upaya menyingkirkan pendamping hukum,” katanya.

Pihaknya menduga ada upaya untuk memisahkan pekerja dari pendamping hukumnya agar proses perundingan berjalan tanpa pengawasan hukum.

Meski demikian, Ahmad menegaskan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan maksimal kepada kliennya.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran
26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak
Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital
Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?
Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan
Kadin Banten Buka Strategi UMKM Naik Kelas
Andra Soni Serahkan SK, M Agil Zulfikar Resmi Pegang Kendali Gerindra Lebak
Dinkes Banten Perkuat Deteksi dan Penanganan TBC Lewat Cek Kesehatan Gratis

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:32

GPPMI Pasang Badan Kawal Kapolri-Wakapolri Jalankan Asta Cita Prabowo-Gibran

Minggu, 4 Oktober 2026 - 14:39

26 Tahun Banten, DPRD Dorong Pembangunan Tak Sekadar Tumbuh, tapi Berdampak

Jumat, 2 Oktober 2026 - 12:31

Keren! Sekretariat DPRD Banten Kini Punya E-Setwan untuk Pelayanan Digital

Senin, 28 September 2026 - 21:03

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Sabtu, 26 September 2026 - 17:29

Agil Zulfikar Resmi Jadi Ketua HKTI Lebak, Bawa Misi Swasembada Pangan

Berita Terbaru

Mastur Huda. (Dok. Pribadi)

OPINI

Deklarasi Dini atau Sinyal Politik?

Senin, 28 Sep 2026 - 21:03