Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten mengecam tindakan PT Asietex Sinar Indopratama yang tidak melibatkan pendamping hukum dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Bipartit antar perusahaan dengan pekerja Bipartit dianggap tidak sah secara prosedur Jika pekerja sudah menunjuk kuasa hukum tetapi tidak diberi kesempatan ikut Serta.

Diketahui, Pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.

Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten, Ahmad Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi terhadap advokat dan tim pendamping hukum pekerja.

Baca Juga :  Komisi V DPRD Banten Dikunjungi Pelajar SMPN yang Ingin Belajar Demokrasi

“Pertama, kami menganggap ini sebagai tindakan persekusi terhadap advokat dan tim hukum. Kami sudah menerima kuasa dari klien untuk mendampingi, tetapi justru dihalangi dalam proses bipartit,” kata Ahmad saat ditemui di depan PT Asietex Siar Indopratama, selasa (31/3/2026).

Menurutnya, jika dibiarkan, perusahaan lain bisa saja meniru praktik serupa dengan melarang advokat atau pendamping hukum mendampingi pekerja dalam perundingan bipartit.

“Kalau ini dibiarkan, nanti seolah-olah perusahaan bisa melarang advokat atau pendamping hukum. Padahal pendampingan hukum itu tidak hanya advokat, tapi juga bisa dari serikat buruh,” ujarnya.

Ahmad menegaskan bahwa pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.

Baca Juga :  Fraksi PAN DPRD Pandeglang Bergerak Awasi BLT BBM

Namun, kata dia, pihak perusahaan tetap bersikeras menghalangi pendampingan tersebut.

Ia mengungkapkan, kejadian serupa sudah terjadi dua kali. Pertama pada 18 Maret 2026, dan kembali terjadi dalam pertemuan berikutnya saat tim kuasa hukum tetap tidak diizinkan mendampingi kliennya.

“Ini sudah dua kali terjadi. Kami bahkan mendapat ultimatum yang sama. Kami melihat ini sebagai upaya menyingkirkan pendamping hukum,” katanya.

Pihaknya menduga ada upaya untuk memisahkan pekerja dari pendamping hukumnya agar proses perundingan berjalan tanpa pengawasan hukum.

Meski demikian, Ahmad menegaskan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan maksimal kepada kliennya.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan
O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum
Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam
Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak
Orang Desa Tidak Butuh Dolar: Jalan Kemandirian Pangan dari Leuit Banten untuk Indonesia
Temu Sapa Polsek Cikande Bersama Insa Pers, Bahas Persoalan Keamanan
PERADI Semakin Kokoh, 222 Advokat Baru Resmi Bergabung di Banten
Menyambung Rasa Lewat Napak Tilas, Srawung Roso 2026 Siap Digelar di Wonogiri

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:24

Gugatan Muktamar XXI Mathla’ul Anwar Meledak ke Pengadilan, Selisih Enam Suara Dipersoalkan

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:17

O2SN Kabupaten Lebak 2026 Cetak Atlet Muda, Rangkasbitung Jadi Juara Umum

Rabu, 20 Mei 2026 - 11:46

Polda Banten dan Polres Lebak Kompak Hijaukan Daerah, 1.000 Pohon Ditanam

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:42

Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Senin, 18 Mei 2026 - 21:43

Temu Sapa Polsek Cikande Bersama Insa Pers, Bahas Persoalan Keamanan

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI. Angkutan sampah. (Net)

Berita Terbaru

Duh, Pemerintah Kewalahan Tangani Sampah di Kabupaten Lebak

Selasa, 19 Mei 2026 - 09:42