Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

Kuasa Hukum LBH KPKMI Banten, Ahmad Maulana, memberikan keterangan kepada pers, selasa, (31/3) Doc (Dirhat/Dailyhitd.id).

DAILYHITS.ID – Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten mengecam tindakan PT Asietex Sinar Indopratama yang tidak melibatkan pendamping hukum dalam proses perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan.

Bipartit antar perusahaan dengan pekerja Bipartit dianggap tidak sah secara prosedur Jika pekerja sudah menunjuk kuasa hukum tetapi tidak diberi kesempatan ikut Serta.

Diketahui, Pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.

Kuasa hukum Afifudin dari LBH PKC PMII Banten, Ahmad Maulana, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk persekusi terhadap advokat dan tim pendamping hukum pekerja.

Baca Juga :  Bupati Serang Perintahkan Seluruh OPD 'Turun Gunung' Tangani Banjir di Wilayah Terisolasi

“Pertama, kami menganggap ini sebagai tindakan persekusi terhadap advokat dan tim hukum. Kami sudah menerima kuasa dari klien untuk mendampingi, tetapi justru dihalangi dalam proses bipartit,” kata Ahmad saat ditemui di depan PT Asietex Siar Indopratama, selasa (31/3/2026).

Menurutnya, jika dibiarkan, perusahaan lain bisa saja meniru praktik serupa dengan melarang advokat atau pendamping hukum mendampingi pekerja dalam perundingan bipartit.

“Kalau ini dibiarkan, nanti seolah-olah perusahaan bisa melarang advokat atau pendamping hukum. Padahal pendampingan hukum itu tidak hanya advokat, tapi juga bisa dari serikat buruh,” ujarnya.

Ahmad menegaskan bahwa pendamping hukum dilindungi oleh undang-undang, baik Undang-Undang Advokat maupun Undang-Undang Bantuan Hukum, untuk mendampingi klien di dalam maupun di luar persidangan, termasuk dalam proses bipartit.

Baca Juga :  Salut! ASN Lebak Kompak Iuran Bantu Warga Palestina

Namun, kata dia, pihak perusahaan tetap bersikeras menghalangi pendampingan tersebut.

Ia mengungkapkan, kejadian serupa sudah terjadi dua kali. Pertama pada 18 Maret 2026, dan kembali terjadi dalam pertemuan berikutnya saat tim kuasa hukum tetap tidak diizinkan mendampingi kliennya.

“Ini sudah dua kali terjadi. Kami bahkan mendapat ultimatum yang sama. Kami melihat ini sebagai upaya menyingkirkan pendamping hukum,” katanya.

Pihaknya menduga ada upaya untuk memisahkan pekerja dari pendamping hukumnya agar proses perundingan berjalan tanpa pengawasan hukum.

Meski demikian, Ahmad menegaskan pihaknya tetap akan memberikan pendampingan maksimal kepada kliennya.

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten
Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya
HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer
Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81
Pemuda Tapos Caang Garap Film “Sang Saka Merah Putih”, Angkat Kisah Bendera Warisan Pejuang
Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi
Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 00:30

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Dipakai untuk Honor Lembaga di Banten

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:04

Jelang HUT Ke-81 RI, BNN Musnahkan 12 Hektare Ladang Ganja di Nagan Raya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:12

HUT RI ke-81 Kecamatan Cibadak, Ratusan Peserta Gebyar Lari 5 Kilometer

Jumat, 14 Agustus 2026 - 13:03

Bukan Cuma Sidang, Puluhan Advokat PERADI Rangkasbitung Adu Seru Rayakan HUT RI ke 81

Kamis, 13 Agustus 2026 - 07:50

Robby Sumantri Jayabaya Pimpin Kadin Lebak, Bidik UMKM dan Investasi

Berita Terbaru

Dirgahayu Republik Indonesia. (Istimewa)

Advertorial

Ucapan Dirgahayu Republik Indonesia ke 81

Minggu, 16 Agu 2026 - 08:41