Sebaliknya, OPD tidak cukup hanya menyampaikan narasi normatif. Laporan harus disertai ukuran kinerja yang jelas, mulai berapa warga terdampak yang sudah tertangani, wilayah mana yang belum tersentuh, dan kendala apa yang membuat respons melambat.
“Kalau yang disampaikan hanya laporan umum tanpa angka dan indikator, DPRD wajar mempertanyakan. Karena yang diawasi itu hasil, bukan sekadar niat baik,” ujar Eko.
RDP Bukan Arena Seremonial
Menurut dia, RDP akan kehilangan makna bila hanya menjadi forum formalitas. Rekomendasi DPRD harus ditindaklanjuti, dan OPD perlu menunjukkan perubahan nyata setelah evaluasi dilakukan.
“Jangan sampai RDP selesai, tapi pola kerja di lapangan tetap sama. Itu berarti fungsi pengawasan diabaikan,” kata Eko.
Ia mendorong DPRD terus melakukan pemantauan lanjutan agar rekomendasi yang lahir dari RDP benar-benar dijalankan. Dalam konteks ini, peran legislatif bukan sekadar mengkritik, melainkan memastikan perbaikan terjadi.
Eko mengingatkan, inti dari seluruh proses ini adalah keselamatan dan pemulihan warga terdampak banjir. Karena itu, OPD seharusnya melihat RDP sebagai dukungan politik untuk memperkuat kinerja, bukan tekanan yang harus dihindari.
“Kalau DPRD aktif mengawasi, itu artinya ada perhatian serius. Tinggal bagaimana OPD menjawabnya dengan kerja yang lebih terukur dan transparan,” ujarnya.
Ia menegaskan, pengawasan yang kuat dari DPRD dan keterbukaan dari OPD adalah kombinasi penting dalam manajemen krisis. Tanpa itu, penanganan bencana berisiko berjalan lambat, tidak tepat sasaran, dan jauh dari akuntabel.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan polemik, tapi bukti bahwa negara hadir. DPRD mengawasi, OPD bekerja lebih terbuka dan responsif di situlah kepercayaan publik dibangun,” pungkasnya***
Editor : Engkos Kosasih
Halaman : 1 2







