Pasca putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023, KPU ujar Ali, harus mengatur lebih lanjut operasionalisasi teknis aktivitas kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan.
Pasal 275 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur kampanye pemilu dapat dilakukan melalui metode pertemuan terbatas (yaitu pertemuan yang dikuti paling banyak oleh 3000 orang untuk tingkat pusat, 2000 orang untuk tingkat provinsi, dan 1000 orang untuk tingkat kabupaten/kota); pertemuan tatap muka; penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum; pemasangan alat peraga di tempat umum, media sosial; iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet; rapat umum; debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon; dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan
“Kami mendorong KPU segera melakukan sosialisasi kepada peserta pemilu, pemerintah daerah maupun institusi pendidikan mengenai nomenklatur baru pasca putusan MK agar saat waktu kampanye dimulai masing-masing pihak dapat memahami aturan supaya meminimalisir pelanggaran kampanye,” terang Ali. (*/Red)
Halaman : 1 2





