DAILYHITS LEBAK– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mensosialisasikan aturan kampanye pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Diketahui, MK sudah memutuskan larangan kampanye di tempat ibadah. Namun, MK memperbolehkan aktivitas kampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan dengan catatan mengantongi izin dari penanggung jawab tempat dan hadir tanpa atribut kampanye.
“Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu,” bunyi Pasal 280 ayat 1 huruf h.
“Jadi tidak boleh ada penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga, atau iklan kampanye dalam bentuk apapun. Penggunaan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan untuk pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan debat calon,” kata Ketua Bawaslu Banten, Ali Faisal dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus 2023.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





