Kedua memiliki fasilitas untuk assessment untuk pelaku tindak pidana narkotika, dan merehabilitasi pelaku tidak pidana narkotika. Kemudian ketiga memiliki fasilitas pengujian laboratorium forensik.
“Artinya rumah sakit ini untuk umum, untuk masyarakat berobat,” katanya.
Burhanudin mengungkapkan, rumah sakit milik Kejaksaan tersebut bisa jadi rumah sakit rujukan bagi pengguna BPJS.
Jaksa Agung bahkan meminta pelaksanaannya bisa seperti rumah sakit tipe C agar bisa membuka layanan bagi masyarakat secara umum.
“Sedangkan untuk pengurusnya kita belum menunjuk direktur. Tapi yah jelas kita butuh dokter, terutama dokter spesialis,” ujar Burhanuddin.
Halaman : 1 2





