Andika mengingatkan, untuk konsolidasi bagaimana ke depan pengurus Kabupaten Serang menyusun program untuk memaksimalkan pembangunan kepemudaan yang ada di Kabupaten Serang.
”Di sini tadi saya berpesan harus bermitra dengan pemerintah, bagaimanapun Karang Taruna adalah mitra strategis dari pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang Masa Bhakti 2024-2029, Bahrul Ulum memastikan akan menjalankan apa yang menjadi arahan pengurus nasional dan Bupati Serang.
Karang Taruna harus tetap menjadi mitra Pemda Kabupaten Serang dalam rangka mengantisipasi persoalan-persoalan dampak sosial.
”Karenanya, Karang Taruna organisasi yang bisa dibilang kepemudaan tapi lebih fokusnya kepada persoalan pemberdayaan masyarakat, untuk mengantisipasi problem-problem sosial di masyarakat Kabupaten Serang,” ungkapnya.
Oleh karenanya, sambung Ulum, apa yang harus dilakukan, karena Karang Taruna mitra Pemda Kabupaten Serang maka pihaknya akan mengawal program-program pemda.
Sebaliknya, pemda juga harus mensupport apa yang akan Karang Taruna lakukan sebagai bentuk tanggung jawab sebagai pengurus Kabupaten Serang.
”Ini dalam rangka meminimalisir persoalan-persoalan dampak sosial yang ada di wilayah Kabupaten Serang,” kata Ketua DPRD Kabupaten Serang ini.
Sedangkan untuk pemberdayaan selama 4 tahun terakhir yang dilakukan Karang Taruna Kabupaten Serang, sebut Ketua DPRD Kabupaten Serang ini, dalam pemberdayaan ekonomi meliputi diklat sablon di tahun 2020, diklat perbengkelan berikut peserta diberikan modal kerja dalam bentuk peralatan perbengkelan.
Kemudian di tahun 2021 dan 2022, diklat las peserta juga diberikan alat dan modal kerja dalam bentuk perlengkapan alat las, di 2023 diklat tata boga untuk menyentuh anggota perempuan.
”Maka program pemberdayaan ekonomi ini amanah dari Ibu Bupati Serang yang terus harus digalakkan ke depannya, dengan harapan para pengurus dan anggota Karang Taruna jangan hanya berimajinasi untuk mencari kerja tapi bagaimana untuk menciptakan lapangan pekerjaan,” paparnya. (Red)
Halaman : 1 2





