Lebak- Sebanyak 500 warga Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak mendaftar sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Mereka berasal dari berbagai lapisan masyarakat seperti guru ngaji, RT RW dan staf Desa, petani bahkan hingga peternak.
Banyak keuntungan yang didapat masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK. Salah satunya perlindungan saat menjalankan aktivitas bekerja sehari-hari.
Rabu, 27 Desember 2022 BPJAMSOSTEK memberikan bukti nyata perlindungan bagi mereka peserta yang secara resmi terdaftar.
Santunan kematian sebesar Rp42 juta diberikan secara langsung oleh Kepala BPJAMSOSTEK Banten, Didin Haryono kepada dua ahli waris warga desa Cikamunding.
“Kami berkewajiban memberikan santunan yang merupakan hak dari peserta,” kata Didin.
Mereka yang menerima santunan jaminan kematian berasa dari warga RW Cikamuning III dan warga RW Pasirpilar, dimana salah satu warga yang meninggal tersebut merupakan ketua RT di Desa Cikamunding.
Sementara Kepala Desa Cikamunding, Yayan Hendayana meyakini santunan kematian yang diberikan BPJAMSOSTEK dapat meringankan beban keluarga.
“Terimakasih BPJAMSOSTEK telah membantu warga kami, santunan ini sangat membantu bagi ahli waris,”kata Yayan kepada Dailyhits, Jumat, 30 Desember 2022.
Menurut Yayan, komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh kepada masyarakat patut diapresiasi dan sudah nyata dirasakan oleh warga Desa Cikamunding khususnya.
“inshaAllah kami (Pemdes Cikamunding -red) berkomitmen penuh untuk terus mendorong semua warga yang memenuhi syarat untuk aktif menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan,”tuturnya.