Mantan Kasatlantas Polres Gresik ini menerangkan bahwa sebelumnya juga kedua belah pihak telah bersepakat untuk berdamai baik dalam ganti rugi material/finansial maupun soal kesehatan.
“Jadi melaksanakan RJ ini semula dari adanya menerima surat permohonan baik tersangka maupun korban untuk menyelesaikan tindak pidana yang terjadi melalui jalur kekeluargaan. Sebelumnya kedua belah pihak juga melakukan perdamaian di kecamatan masing-masing,”katanya.
Lebih jauh Mulya menerangkan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya kelalaian dari pengendara dump truk. Di mana, pengemudi berhenti secara tiba-tiba di badan jalan.
“Ini menjadi pelanggaran yang tidak boleh dilakukan oleh pengendara baik roda dua ataupun empat berhenti tiba-tiba di ruas jalan apalagi tidak ada penerangan ini sangat riskan dan juga berpotensi kecelakaan lalulintas yang terjadi,”terangnya. (Abd/Red).
Halaman : 1 2







