“Dari keterangan pihak perusahaan, kerugian yang dialami sekitar Rp30 juta. Atas kejadian itu, pihak perusahaan melapor ke Mapolres Serang,”kata Andi.
Atas peristiwa tersebut, pihak manajemen perusahaan memutuskan untuk melapor ke pihak kepolisian dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Alhasil, keempat pelaku perusakan berhasil diamankan di rumah masing-masing pada Selasa (30/9/2025).
“Motifnya kesal karena diberhentikan. Setelah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung ditahan,” tegas mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.***
Halaman : 1 2










