Lebak- Sejumlah sopir angkutan umum di Terminal Tipe A Mandala memutuskan untuk menaikkan tarif setelah harga bahan bakar minyak (BBM) dinaikkan oleh pemerintah pusat.
Padahal, sampai saat ini pemerintah masih menyiapkan regulasi mengenai kenaikan tarif angkutan umum.
Kepala Terminal Tipe A Mandala Kabupaten Lebak, Muksin menyatakan kenaikan tarif untuk angkutan perkotaan maupun luar daerah berkisar 20 persen.
Kenaikan itu, menurut Muksin, berdasarkan pengakuan sejumlah sopir dan penumpang yang menggunakan jasa angkutan umum.
Kenaikan tarif berlaku untuk trayek Mandala-Rangkasbitung dan angkutan umum Lebak – Pandeglang maupun Rangkasbitung- Bandung.
“Sebelum kenaikan BBM, tarif angkutan umum trayek Mandala Rangkasbitung, biasanya di angka Rp 5000. Sedangkan, tarif saat ini menjadi Rp. 7000. Harga tersebut, dinaikkan oleh pengemudinya,”kata Muksin, Senin, 26 September 2022.
Menurutnya, selain dari angkutan perkotaan yang mengalami kenaikan di angka 20 persen. Trayek Lebak (Mandala-Pandeglang) juga ikut dinaikkan oleh sopir-sopirnya, yakni menjadi Rp. 12.000 dari Rp. 10.000.
“Jika dikalkulasikan, kenaikan tarif jasa angkutan umum perkotaan maupun antar kabupaten naik di angka 20 persen,” Katanya
Berikut besaran tarif jasa AKAP trayek Rangkasbitung-Bandung, seperti Bus PO. Rudi Rp.100.000. Trayek Rangkasbitung-Tanjungptiok PO Prima jasa Rp.48.000.
Kemudian, Rangkasbitung-Cikarang PO. Putra KJU Rp.50.000 dan Rangkasbitung-Garut PO. Kurnia Bakti Rp.150.000 dan Rangkas-Kalideres Rp.40.000.
“Selama ini memang belum ada pengguna jasa yang terdengar komplain dan mengeluh secara langsung terhadap sopir. Semoga hal ini tidak terjadi kericuhan,” ungkapnya.
Sementara Kabag Hukum Setda Lebak, Wiwin Budiarti membenarkan pihaknya telah menerima Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan tarif angkutan umum.
“Iya sudah di bagian hukum dan dalam tahap pembahasan. inshaAllah dalam waktu dekat (ditetapkan-red),”kata Wiwin saat dihubungi Dailyhits.