Jakarta- Pemerintah memastikan pembatasan pemakaian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi segera diterapkan. Khususnya jenis BBM penugasan (JBKP).
Adalah Pertalite dan Bio Solar. Pembatasan diterapkan sebagai upaya agar penggunaan kedua BBM itu bisa tepat sasaran disesuaikan dengan kriteria yang akan diberlakukan oleh pemerintah dan juga PT Pertamina (Persero).
Baca Juga: Ahli Bongkar Penyebab Pertalite Lebih Boros, Simak!
Dikutip Dailyhits dari CNBC Indonesia, saat ini, pembatasan penggunaan Pertalite dan Solar Subsidi belum berjalan lantaran masih menunggu terbitnya Revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebutkan bahwa revisi Perpres itu tetap dibutuhkan, oleh karenanya pemerintah terus mengkaji revisi Perpres tersebut untuk pembatasan Pertalite dan Solar Subsidi ini.
“Masih (dibahas), kan harus ada, segera,” ungkap Menteri Arifin saat ditemui di agenda Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta di Jakarta, Selasa, 4 Oktober 2022.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyebutkan bahwa, koordinasi mengenai revisi Perpres 191/2014 lintas kementerian.
“Masih di Kementerian BUMN (revisi Perpres). Jadi kondisinya kita masih diskusi antar kementerian,” ungkap Tutuka.
Tutuka meyakini, aturan tersebut bukan hanya bicara soal pembatasan melainkan supaya penggunaan BBM subsidi bisa lebih tepat sasaran. Makanya, kata Tutuka, penggunaan BBM tepat sasaran ini perlu dilakukan.
“Sekarang lagi dikaji, perlu digarap bersama antar kementerian,” ungkap Tutuka.
Namun sayang, Tutuka belum bisa memberitahu kapan pelaksanaan pembatasan Pertalite akan dijalankan. Yang jelas, pihaknya sudah memiliki konsep atas pembatasan tersebut.
“Kita sudah punya konsep,” tandasnya.