DAILYHITS LEBAK– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melaunching e-Walidata. Daerah penyangga ibukota ini menjadi yang pertama di Provinsi Banten dan nomor kedua di Nasional yang melaunching e-Walidata.
Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan bersyukur karena Pemkab Lebak telah menjalankan amanah yang dituangkan dalam peraturan perundang-undangan yakni Perpres Nomor 39, Permendagri Nomor 70 dan Undang-undang Nomor 23.
“Di mana data itu sangat penting dan strategis ketika kita bicara tentang dokumen perencanaan. Dua bulan ini kita dilakukan pembinaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemprov, alhamdulillah hari ini kita bisa launching untuk Data Statistik Sektoral Daerah yang diamanatkan oleh undang-undang,” kata Iwan, di Gedung Setda Lebak, Rangkasbitung, Jumat, 23 Februari 2024.
Terkait dengan Data Statistik Sektoral, Iwan menyebut perlu ada beberapa elemen data yang harus disusun oleh Pemerintah Kabupaten Lebak. Pertama terkait data sektoral dan data urusan.
“Data statitistik sektoral yang berbasis urusan maupun sektoral tentu akan dimanfaatkan oleh daerah dalam rangka proses penyusunan dokumen perencanaan, di mana di dalam tahapan proses penyusunan dokumen perencanaan salah satunya adalah peraturan daerah (perda),” tutur Iwan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya





