Ia mengapresiasi langkah Bawaslu Lebak yang dinilai responsif dalam menangani persoalan kekerasan seksual.
“Penanganan dan pencegahan membutuhkan pengorbanan waktu dengan intensitas tinggi. Langkah pencegahan dari Bawaslu ini merupakan langkah konkret dalam memastikan perlindungan terhadap korban dan memperkuat budaya kelembagaan yang berpihak pada keadilan,” kata Lina.
Lina menegaskan, ketika kasus kekerasan terjadi, pemulihan korban harus menjadi prioritas utama. Ia juga mendorong sosialisasi dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya pencegahan.
“Ketika ada kejadian, kita harus fokus kepada korbannya agar korban sembuh terlebih dahulu, kita berpihak kepada korban,” ujarnya.
Menurut Lina, kerja sama tersebut diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam membangun penyelenggaraan Pemilu yang lebih aman dan ramah terhadap perempuan serta anak.
Ia menambahkan, Bawaslu ingin memastikan seluruh jajaran pengawas maupun masyarakat merasa terlindungi ketika menjalankan tugas dan hak dalam proses demokrasi.
Kerja sama antara Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB tersebut berlaku selama tiga tahun. Selama periode tersebut, kedua lembaga akan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk memastikan berbagai program, mulai dari sosialisasi pengawasan partisipatif hingga pendampingan korban, dapat berjalan secara optimal di Kabupaten Lebak. ***
Halaman : 1 2







