Meski demikian, ia memberikan catatan kritis terhadap nilai nominal kerja sama yang mencapai Rp 23,177 miliar tersebut. Besarnya beban biaya yang harus dibayar kepada daerah mitra berbanding terbalik dengan efektivitas penarikan retribusi di internal Kabupaten Serang.
“Angka itu memang tidak sedikit, bahkan tergolong fantastis. Namun, ini kembali pada kebutuhan mendesak kita. Persoalan retribusi ini memang memerlukan biaya yang luar biasa besar,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bahrul menekankan bahwa pembiayaan pengelolaan sampah ke depan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mendorong eksekutif untuk memaksimalkan penarikan retribusi dari masyarakat melalui penegakan regulasi yang konsisten.
Terkait besaran nilai kerja sama, Bahrul menyerahkan sepenuhnya kajian teknis dan kemampuan fiskal kepada pihak eksekutif. DPRD, menurutnya, tidak terlibat langsung dalam penentuan angka nominal, namun ia meyakini Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penghitungan matang.
“Jika nota kesepakatan telah ditandatangani, berarti pemerintah daerah memiliki keyakinan bahwa anggaran tersebut mampu ditutup (cover). Kerja sama ini seharusnya memberikan keuntungan timbal balik; Kabupaten Serang mendapatkan lokasi pembuangan, sementara daerah mitra memperoleh pendapatan bagi APBD mereka,” pungkas Bahrul.***
Halaman : 1 2





