Tekor Gede! Kabupaten Serang Bayar Rp 23 M Buat Buang Sampah, Padahal Pemasukan Cuma Rp 1,2 M

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan keterangan Kepada pers, Senin, (5/1) Foto: (Dailyhits)

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan keterangan Kepada pers, Senin, (5/1) Foto: (Dailyhits)

Meski demikian, ia memberikan catatan kritis terhadap nilai nominal kerja sama yang mencapai Rp 23,177 miliar tersebut. Besarnya beban biaya yang harus dibayar kepada daerah mitra berbanding terbalik dengan efektivitas penarikan retribusi di internal Kabupaten Serang.

“Angka itu memang tidak sedikit, bahkan tergolong fantastis. Namun, ini kembali pada kebutuhan mendesak kita. Persoalan retribusi ini memang memerlukan biaya yang luar biasa besar,” tuturnya.

Baca Juga :  Wujudkan Akuntabilitas, Kabupaten Serang Optimalkan Penggunaan KKPD di 2025

Lebih lanjut, Bahrul menekankan bahwa pembiayaan pengelolaan sampah ke depan tidak boleh sepenuhnya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia mendorong eksekutif untuk memaksimalkan penarikan retribusi dari masyarakat melalui penegakan regulasi yang konsisten.

Terkait besaran nilai kerja sama, Bahrul menyerahkan sepenuhnya kajian teknis dan kemampuan fiskal kepada pihak eksekutif. DPRD, menurutnya, tidak terlibat langsung dalam penentuan angka nominal, namun ia meyakini Dinas Lingkungan Hidup telah melakukan penghitungan matang.

Baca Juga :  Perda Direvisi, RTRW Dirombak! Pemkab Serang dan DPRD Gaspol Bahas 12 Raperda 2026

“Jika nota kesepakatan telah ditandatangani, berarti pemerintah daerah memiliki keyakinan bahwa anggaran tersebut mampu ditutup (cover). Kerja sama ini seharusnya memberikan keuntungan timbal balik; Kabupaten Serang mendapatkan lokasi pembuangan, sementara daerah mitra memperoleh pendapatan bagi APBD mereka,” pungkas Bahrul.***

Berita Terkait

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat
Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja
Bupati Hasbi Tunjuk Firman Rahmatullah Jadi Plt Direktur RSUD Adjidarmo
Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah
Dapat Restu KORPRI Pusat, Runk5bitung Siap Jadi Magnet Ribuan Pelari
Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik
Minimalisir ‘Impor’ Wasit Luar, Akuatik Lebak Latih 100 Peserta
Pansus DPRD Soroti Penempatan ASN Kabupaten Lebak

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:35

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:07

Satgas Serang Sidak Nikomas, Bidik Calo dan Pungli Rekrutmen Kerja

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:49

Bupati Hasbi Tunjuk Firman Rahmatullah Jadi Plt Direktur RSUD Adjidarmo

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:35

Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:36

Eli Sahroni: Sekda Lebak Terpilih Harus Memiliki Rekam Jejak Baik

Berita Terbaru

Mahasiswa Unpam Serang, (Dok)

OPINI

RUU Polri dan Ancaman Kembalinya Dwi Fungsi Aparat

Sabtu, 20 Jun 2026 - 01:35

Kabid SD Disdik Lebak, Sahril Apani. (Istimewa)

Berita Terbaru

Gerakan Sekar Hebat, Inovasi Disdik Lebak untuk SPMB Ramah

Jumat, 19 Jun 2026 - 07:35