Tekor Gede! Kabupaten Serang Bayar Rp 23 M Buat Buang Sampah, Padahal Pemasukan Cuma Rp 1,2 M

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan keterangan Kepada pers, Senin, (5/1) Foto: (Dailyhits)

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan keterangan Kepada pers, Senin, (5/1) Foto: (Dailyhits)

DAILYHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Serang kembali menghadapi persoalan krusial terkait ketergantungan pengelolaan sampah pada daerah tetangga. Belum dimilikinya Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPS-A) mandiri memaksa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran jumbo untuk biaya retribusi kerja sama, meski realisasi pendapatan dari sektor tersebut masih sangat minim.

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai retribusi kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Serang mencapai Rp 23,17 miliar per tahun. Angka ini memicu sorotan tajam lantaran dinilai timpang dengan realisasi pendapatan retribusi sampah Kabupaten Serang yang hanya berkisar Rp 1,2 miliar per tahun.

Baca Juga :  Tarif Angkutan Umum di Terminal Mandala Naik 20 Persen; Rangkasbitung - Bandung Rp100 Ribu

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menegaskan, persoalan sampah akan menjadi masalah sistemik yang tidak kunjung tuntas selama Kabupaten Serang tidak memiliki infrastruktur pembuangan akhir secara mandiri. Namun, dalam kondisi darurat saat ini, kerja sama antar-daerah menjadi pilihan yang tidak terelakkan.

“Kita belum memiliki TPS-A, sehingga opsinya adalah bekerja sama dengan kabupaten atau kota yang memiliki fasilitas tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan, baik dengan Kota Serang, Pandeglang, hingga Lebak, meskipun beberapa di antaranya tidak berlanjut,” ujar Bahrul saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Pengelolaan Retribusi Sampah di Kabupaten Serang Tanpa SKRD: Duit Rp1,2 Miliar Berpotensi Haram!

Menurut Bahrul, keputusan pemerintah daerah untuk kembali menjalin kerja sama merupakan langkah pragmatis agar sampah tidak menumpuk di tingkat hulu. Tanpa adanya kesepakatan pembuangan, persoalan lingkungan di Kabupaten Serang dikhawatirkan akan terus berlarut-larut.

Berita Terkait

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat
Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 
Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat
PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif
Nabil Mengubah Peta?
Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan
Lama Jadi Perbincangan, Nabil Jayabaya Terjun ke Politik?
SPPG MBG Milik Jayabaya Jadi Role Model Nasional Kadin Indonesia

Berita Terkait

Jumat, 7 Agustus 2026 - 18:16

Kunjungi Yayasan Yunaniah Human Care, Nabil Jayabaya: Saya Salut, Ini Hebat

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:38

Target Tiga Besar Porprov Banten 2026, KONI Kabupaten Serang Siapkan 56 Cabor 

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:01

Belanja Tenaga Ahli Rp55,47 Miliar Pemprov Banten; Rekrutmen Tak Terbuka, Diduga Akomodir Orang Dekat

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:49

PPDI Tegaskan Tak Ada Konflik dengan Bupati Serang, Seluruh Aspirasi Perangkat Desa Direspons Positif

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:51

Kapolres Lebak Baru Langsung Turun Lapangan, Tanjakan Bangarum Jadi Sorotan

Berita Terbaru