Tekor Gede! Kabupaten Serang Bayar Rp 23 M Buat Buang Sampah, Padahal Pemasukan Cuma Rp 1,2 M

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 19:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan keterangan Kepada pers, Senin, (5/1) Foto: (Dailyhits)

Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, memberikan keterangan Kepada pers, Senin, (5/1) Foto: (Dailyhits)

DAILYHITS.ID – Pemerintah Kabupaten Serang kembali menghadapi persoalan krusial terkait ketergantungan pengelolaan sampah pada daerah tetangga. Belum dimilikinya Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPS-A) mandiri memaksa pemerintah daerah mengalokasikan anggaran jumbo untuk biaya retribusi kerja sama, meski realisasi pendapatan dari sektor tersebut masih sangat minim.

Berdasarkan data yang dihimpun, nilai retribusi kerja sama pengelolaan sampah dengan Pemerintah Kota Serang mencapai Rp 23,17 miliar per tahun. Angka ini memicu sorotan tajam lantaran dinilai timpang dengan realisasi pendapatan retribusi sampah Kabupaten Serang yang hanya berkisar Rp 1,2 miliar per tahun.

Baca Juga :  Pernyataan Ade Muamar Dibantah DLH Pandeglang, Kiriman Sampah Tangsel Tak Perlu Dikaji Ulang

Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menegaskan, persoalan sampah akan menjadi masalah sistemik yang tidak kunjung tuntas selama Kabupaten Serang tidak memiliki infrastruktur pembuangan akhir secara mandiri. Namun, dalam kondisi darurat saat ini, kerja sama antar-daerah menjadi pilihan yang tidak terelakkan.

“Kita belum memiliki TPS-A, sehingga opsinya adalah bekerja sama dengan kabupaten atau kota yang memiliki fasilitas tersebut. Hal ini sudah beberapa kali dilakukan, baik dengan Kota Serang, Pandeglang, hingga Lebak, meskipun beberapa di antaranya tidak berlanjut,” ujar Bahrul saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (5/1/2026).

Baca Juga :  Anggaran Pengelolaan Sampah Lebih Besar dari Retribusi, Wabup Serang Buka Suara!

Menurut Bahrul, keputusan pemerintah daerah untuk kembali menjalin kerja sama merupakan langkah pragmatis agar sampah tidak menumpuk di tingkat hulu. Tanpa adanya kesepakatan pembuangan, persoalan lingkungan di Kabupaten Serang dikhawatirkan akan terus berlarut-larut.

Berita Terkait

Kabar Baik! THR Idul Fitri 2026 PPPK Paruh Waktu di Lebak Segera Cair
Satlantas Polres Lebak Survei Jalur Mudik Lebaran 2026 : Beberapa Titik Rusak
Harmonisasi Dua Raperda, DPRD Lebak Dorong Perlindungan Disabilitas dan Transportasi Tertib
Empat Pelabuhan di Banten Disiagakan saat Arus Mudik Lebaran 2026
Rawat Toleransi di Bulan Ramadan, GBI Eleazar dan Ansor Kota Serang Bagikan Takjil Gratis
Tawuran Remaja Nodai Ramadan, IPPNU Banten Minta Keamanan Dijaga Ketat
BPKPAD Cilegon Lelang Kendaraan Dinas Tak Terpakai, Bidik PAD Tembus Rp2 Miliar
Mendes PDT Sebut ‘Haram’ Izin Baru Ritel Modern

Berita Terkait

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:11

Kabar Baik! THR Idul Fitri 2026 PPPK Paruh Waktu di Lebak Segera Cair

Sabtu, 7 Maret 2026 - 12:51

Satlantas Polres Lebak Survei Jalur Mudik Lebaran 2026 : Beberapa Titik Rusak

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:05

Harmonisasi Dua Raperda, DPRD Lebak Dorong Perlindungan Disabilitas dan Transportasi Tertib

Kamis, 5 Maret 2026 - 17:31

Empat Pelabuhan di Banten Disiagakan saat Arus Mudik Lebaran 2026

Senin, 2 Maret 2026 - 02:10

Rawat Toleransi di Bulan Ramadan, GBI Eleazar dan Ansor Kota Serang Bagikan Takjil Gratis

Berita Terbaru