Sementara Kepala Bapenda Lebak, Doddy Irawan mengatakan dalam isi surat edaran itu bupati Lebak juga mengimbau perusahaan dengan kepemilikan alat berat untuk memenuhi kewajiban Pajak Alat Berat (PAB).
“Termasuk seluruh pegawai juga yang punya kendaraan bermotor pribadi, baik jenis roda 2 maupun jenis roda 4 lebih, agar dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahunan tepat waktu sebelum jatuh tempo,”tandasnya.
Kata Doddy program ini merupakan angin segar untuk para wajib pajak yang berpotensi untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. “Semoga masyarakat bisa memanfaatkan program brilian ini, apalagi pemerintah daerah juga memberikan dukungan penuh, sudah pasti pelayanan yang diberikan maksimal,”ujarnya. ***
Halaman : 1 2







