“Kami sudah menjelaskan secara terbuka kepada pihak keluarga, dan mereka menyatakan menerima,” tambah Faiz.
Sebelum meninggal, AS merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya, BOP (7). Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kanit PPA, Ipda Febby Mufti, mengatakan sebelumnya AS ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/10/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan dilakukan di rumah tersangka, yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban.
“Sebelum kejadian, korban menginap di rumah AS. Saat tidur berdekatan, korban dicabuli. Pelaku bahkan sempat menjanjikan uang jika korban mau dicabuli,” jelas Febby.
Setelah kejadian, korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada ibunya, JU (36). Saat diperiksa, JU mendapati ada darah pada alat kelamin anaknya. “Korban mengaku bahwa pamannya, AS, yang melakukan perbuatan tersebut,” kata Febby.
JU kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Serang Kota, dan petugas bersama warga langsung mengamankan pelaku di rumahnya.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. ***
Halaman : 1 2





