Tersangka Kasus Pencabulan Tewas di Rutan Serang

- Penulis

Kamis, 6 November 2025 - 09:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

FOTO ILUSTRASI meninggal dunia. Mayat seorang wanita ditemukan mengapung tanpa busana di Sungai Ciberang. (Dok. detikHealth)

FOTO ILUSTRASI meninggal dunia. Mayat seorang wanita ditemukan mengapung tanpa busana di Sungai Ciberang. (Dok. detikHealth)

“Kami sudah menjelaskan secara terbuka kepada pihak keluarga, dan mereka menyatakan menerima,” tambah Faiz.

Sebelum meninggal, AS merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap keponakannya, BOP (7). Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Serang Kota.

Kanit PPA, Ipda Febby Mufti, mengatakan sebelumnya AS ditangkap di rumahnya pada Kamis (16/10/2025). Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencabulan dilakukan di rumah tersangka, yang lokasinya berdekatan dengan rumah korban.

Baca Juga :  Mahasiswa Primagraha Kritik Kontestasi Ketua KONI Banten Sarat Relasi Kuasa

“Sebelum kejadian, korban menginap di rumah AS. Saat tidur berdekatan, korban dicabuli. Pelaku bahkan sempat menjanjikan uang jika korban mau dicabuli,” jelas Febby.

Setelah kejadian, korban mengeluh sakit saat buang air kecil kepada ibunya, JU (36). Saat diperiksa, JU mendapati ada darah pada alat kelamin anaknya. “Korban mengaku bahwa pamannya, AS, yang melakukan perbuatan tersebut,” kata Febby.

Baca Juga :  Oknum ASN Kemenag Banten Cabuli Anak Sambung

JU kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Serang Kota, dan petugas bersama warga langsung mengamankan pelaku di rumahnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur. ***

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru