Lebak- Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Lebak menggeledah kantor desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Jumat, 17 Maret 2023.
Tim yang dikomandoi IPTU Putu Ari Sanjaya berlangsung sejak pukul 13.53 WIB hingga pukul 15.30 WIB. Satu boks berisi dokumen berhasil diamankan oleh mereka.
“Pengeledahan yang kami lakukan untuk melengkapi dokumen-dokumen, alat bukti yang kami masih butuhkan,”kata Kanit Tipikor Polres Lebak, IPTU Putu Ari Sanjaya.
Kata dia, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desa berinisial A.
“Jadi ini tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh mantan Kades Tambakbaya inisial A,” ujarnya.
Putu menjelaskan mantan kades tersebut, menjual tanah milik desa, untuk kepentingan pribadi.
“Jadi mantan kades terjerat korupsi penjualan tanah desa, yang diklaim milik pribadi,” katanya.
Dirinya melanjutkan, akan merilis lengkap penggeledahan di Polres Lebak.
“Nanti lengkapnya kita akan rilis di Polres Lebak ya,” ucapnya.
Usai melakukan penggeledahan di kantor desa, penyidik juga melakukan hal serupa di kediaman A. (Jalu/Red)