DAILYHITS.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada kariawan salah satunya Afifudin (33) dengan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Diketahui Disnaker Serang akan memmanggil pihak PT Asietek Sinar Indopratama apabila hasil perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan antar dua pikah.
Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan setiap perselisihan antara pekerja dan perusahaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit sebelum masuk ke tahap mediasi di Disnaker.
“Bipartit ini adalah perundingan antara pekerja dan pengusahanya saja, tanpa pihak lain yang ikut serta,” ujar Diana saat dikonfirmasi melaui via telpon Selas (31/3/2026)
Diana juga mengatakan bahwa THR keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri, merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.
“Yang namanya tunjangan hari raya Idul Fitri itu wajib diberikan kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Meski demikian, pihak Disnaker masih perlu memastikan status hubungan kerja pekerja yang bersangkutan, termasuk masa kerjanya di perusahaan tersebut.
“Statusnya sebagai apa di perusahaan, kemudian sudah berapa lama bekerja, itu juga perlu dipastikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan, undangan perundingan bipartit berarti hanya melibatkan kedua pihak yang bersengketa, yakni pekerja dan perusahaan. Tahapan ini menjadi syarat awal sebelum perkara dapat ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja.
Menurutnya, apabila hasil perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, barulah pihak pekerja dapat melaporkan kembali ke Disnaker untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme tripartit, di mana pemerintah akan ikut terlibat sebagai mediator.
“Kalau sekarang perusahaan mengundangnya secara bipartit, ya jalani dulu bipartitnya. Pekerjanya datang saja dulu ke perusahaan untuk diajak bicara. Mudah-mudahan ada kesepakatan,” katanya.
Menurunya, Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan keputusan, Disnaker Kabupaten Serang siap memanggil kedua pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui mekanisme resmi.
“Kalau nanti hasil bipartit belum ada keputusan, silakan lapor lagi ke Disnaker. Nanti kami yang memanggil dan prosesnya menjadi tripartit karena pemerintah sudah ikut di situ,” pungkasnya.
Sekedar informasi Dalam pemberitaan Dailyhits.id Sebelunya, seorang pekerja bernama Ahmad Afifuddin (33) mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di PT Asietex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Seteleh Komplen Soal THR.
Pria yang merupakan warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan itu mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah memprotes pembagian THR yang disebut hanya diberikan dalam bentuk bingkisan.
Afifuddin mengatakan dirinya mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025.
Namun masa kerjanya berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah pihak perusahaan menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.
“Kalau menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan,” ujar Afifuddin
Editor : Engkos Kosasih
Sumber Berita: Dailyhits.id
