THR Wajib Dibayar! Disnaker Serang Bakal Panggil PT Asietex soal Kasus Afifuddin

- Penulis

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:41

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Papan Informasi PT Asietex Sinar Indopratama, Doc (Dir/Dailyhits.id)

DAILYHITS.ID – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada kariawan salah satunya Afifudin (33) dengan sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Diketahui Disnaker Serang akan memmanggil pihak PT Asietek Sinar Indopratama apabila hasil perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan antar dua pikah.

Kepala Disnaker Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, mengatakan setiap perselisihan antara pekerja dan perusahaan harus terlebih dahulu diselesaikan melalui perundingan bipartit sebelum masuk ke tahap mediasi di Disnaker.

“Bipartit ini adalah perundingan antara pekerja dan pengusahanya saja, tanpa pihak lain yang ikut serta,” ujar Diana saat dikonfirmasi melaui via telpon Selas (31/3/2026)

Diana juga mengatakan bahwa THR keagamaan, khususnya menjelang Idul Fitri, merupakan kewajiban perusahaan kepada pekerja.

“Yang namanya tunjangan hari raya Idul Fitri itu wajib diberikan kepada pekerja sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Meski demikian, pihak Disnaker masih perlu memastikan status hubungan kerja pekerja yang bersangkutan, termasuk masa kerjanya di perusahaan tersebut.

“Statusnya sebagai apa di perusahaan, kemudian sudah berapa lama bekerja, itu juga perlu dipastikan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Ia menjelaskan, undangan perundingan bipartit berarti hanya melibatkan kedua pihak yang bersengketa, yakni pekerja dan perusahaan. Tahapan ini menjadi syarat awal sebelum perkara dapat ditangani oleh Dinas Tenaga Kerja.

Menurutnya, apabila hasil perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, barulah pihak pekerja dapat melaporkan kembali ke Disnaker untuk diproses lebih lanjut melalui mekanisme tripartit, di mana pemerintah akan ikut terlibat sebagai mediator.

“Kalau sekarang perusahaan mengundangnya secara bipartit, ya jalani dulu bipartitnya. Pekerjanya datang saja dulu ke perusahaan untuk diajak bicara. Mudah-mudahan ada kesepakatan,” katanya.

Menurunya, Apabila perundingan bipartit tidak menghasilkan keputusan, Disnaker Kabupaten Serang siap memanggil kedua pihak untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui mekanisme resmi.

“Kalau nanti hasil bipartit belum ada keputusan, silakan lapor lagi ke Disnaker. Nanti kami yang memanggil dan prosesnya menjadi tripartit karena pemerintah sudah ikut di situ,” pungkasnya.

Sekedar informasi Dalam pemberitaan Dailyhits.id Sebelunya, seorang pekerja bernama Ahmad Afifuddin (33) mengaku diberhentikan dari pekerjaannya di PT Asietex Sinar Indopratama, Kabupaten Serang, Seteleh Komplen Soal THR.

Pria yang merupakan warga Kampung Ganggeng Masjid, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan itu mengaku tidak lagi dipekerjakan setelah memprotes pembagian THR yang disebut hanya diberikan dalam bentuk bingkisan.

Afifuddin mengatakan dirinya mulai bekerja di perusahaan tekstil yang berlokasi di Jalan Raya Cikande–Rangkasbitung Km 5, Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, sejak 27 Januari 2025.

Namun masa kerjanya berakhir pada Selasa, 10 Maret 2026, setelah pihak perusahaan menyatakan dirinya tidak lagi dipekerjakan.

“Kalau menurut HRD, alasan saya diberhentikan karena komplain soal THR dan dianggap memprovokasi penolakan bingkisan,” ujar Afifuddin

Editor : Engkos Kosasih

Sumber Berita: Dailyhits.id

Berita Terkait

APDESI Lebak dan Desa Bersatu Dorong Rekonsiliasi Bupati dan Wabup
Nasib Afifuddin Digantung! Bipartit Kedua di PT Asietex Tak Jelas
Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum
DPRD Lebak Bereaksi soal Keributan Bupati dan Wakil Bupati saat Acara Halal Bihalal
13 Ribu Wisatawan Padati Pantai Florida Anyer puncak libur Lebaran 2026
Pantai Indah Tapi ‘Jorok’ Beginilah Penampakan Pasir Putih Florida Anyer
Proyek PSEL di Kota Serang Masih Tersendat, Lelang dan PBG Jadi Penghambat
Fraksi Gerindra Minta Data Dibuka Utuh Soal Insentif Pegawai Pajak Bapenda Kab Serang Rp34 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:58

APDESI Lebak dan Desa Bersatu Dorong Rekonsiliasi Bupati dan Wabup

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:41

THR Wajib Dibayar! Disnaker Serang Bakal Panggil PT Asietex soal Kasus Afifuddin

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:15

Nasib Afifuddin Digantung! Bipartit Kedua di PT Asietex Tak Jelas

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:03

Kuasa Hukum Afifudin Kecam PT Asietex Sinar Indopratama, Bipartit Tanpa Libatkan Pendamping Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 21:50

13 Ribu Wisatawan Padati Pantai Florida Anyer puncak libur Lebaran 2026

Berita Terbaru

Berita Terbaru

APDESI Lebak dan Desa Bersatu Dorong Rekonsiliasi Bupati dan Wabup

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:58

Berita Terbaru

Nasib Afifuddin Digantung! Bipartit Kedua di PT Asietex Tak Jelas

Selasa, 31 Mar 2026 - 17:15