Kata Iti, gaji besar belum tentu dapat menjamin, tetapi ketika perusahaan bangkrut itu akan membuat sulit masyarakat.
“Percuma bayar gede di awal, tapi perusahaan bangkrut, mending mayem dulu saja,” ujarnya.
Sementara Ketua Serikat Pekerja Indonesia (SPN) Sidik Uwen, mengatakan, bahwa kenaikan UMK tahun 2023 merupakan kesepakatan bersama.
“Kita tidak bisa memaksakan kenaikan upah diangka 13 persen. karena semua stakeholder hanya bisa sepaham dan sepakat UMK pada perhitungan sesuai dengan musyawarah bersama,” katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Dirinya menambahkan alasan kenaikan UMK saat ini disesuaikan karena tingkat pengangguran di Kabupaten Lebak yang masih tinggi.
“Alasannya tingkat pengangguran yang tinggi di Kabupaten Lebak, daripada tingkat pengangguran nasional, sehingga acuannya atau pedomannya yang ada di Permenaker No 18 Tahun 2022,” ucapnya.
Halaman : 1 2







