“Sekarang kan FS nya ada di Perkim, sama izin lingkungannya di Perkim,” terangnya.
Sementara Dinas LHK Provinsi Banten akan mengurus izin ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Namun sebelum itu, kata dia, tentu harus segera diselesaikan terlebih dahulu proses administrasi oleh Dinas Perkim.
“Kalau untuk izin ke Kementerian, itu kan salah satunya harus ada persyaratan FS nya, kajianya harus ada, izin lingkungannya harus ada. Baru saya menghadap ke ibu Menteri,” tukasnya.
Wawan mengatakan pembangunan TPA regional ini ditargetkan bisa teralisasi di Tahun 2024. Sehingga pada tahun 2023, Dinas Perkim diharapkan bisa segera membereskan proses administrasi.
Halaman : 1 2







