DAILYHITS– Gubernur Banten Andra Soni resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 sebesar 6,74 persen. Dengan penyesuaian tersebut, UMP Banten 2026 ditetapkan menjadi Rp3.100.881,40.
Penetapan itu disampaikan Andra Soni usai menerima audiensi puluhan perwakilan serikat buruh yang sebelumnya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/2025).
Kenaikan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2026 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Banten juga menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Keputusan Gubernur Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Semoga keputusan ini bisa berdampak positif bagi dunia usaha sekaligus meningkatkan kesejahteraan para buruh,” ujar Andra Soni dalam keterangannya dikutip, Kamis (25/12/2025).
Menurut Andra, besaran kenaikan UMP merupakan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten yang disusun berdasarkan usulan pemerintah kabupaten dan kota. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Banten tidak melakukan intervensi dalam proses pembahasan hingga rekomendasi tersebut ditetapkan.
“Ketika semua berkas sudah lengkap, tugas saya adalah menandatangani keputusan gubernur itu,” tegasnya.
Andra juga menekankan bahwa dirinya berkomitmen untuk tidak mengubah angka rekomendasi yang telah diajukan pemerintah daerah. Penyesuaian yang dilakukan, kata dia, hanya bersifat administratif tanpa mengubah substansi kebijakan.
Lebih lanjut, Andra menyampaikan bahwa upaya peningkatan kesejahteraan buruh juga diiringi dengan penguatan kualitas sumber daya manusia. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah program Sekolah Swasta Gratis yang dijalankan Pemerintah Provinsi Banten.
“Hingga saat ini, sekitar 65.000 anak sudah merasakan manfaat dari program tersebut,” ungkapnya.
Ia berharap kenaikan upah minimum dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pertumbuhan ekonomi hingga delapan persen dengan tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.
“Kita ingin pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk peningkatan pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkas Andra.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa UMP Banten 2026 sebesar Rp3.100.881,40 mengalami kenaikan dibandingkan UMP 2025 yang berada di angka Rp2.905.119,90.
Selain UMP dan UMK, Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 yang mencakup lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.
Untuk UMK Tahun 2026, Kota Cilegon menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi sebesar Rp5.469.922,59, disusul Kota Tangerang Rp5.399.405,69 dan Kabupaten Tangerang Rp5.210.377,00. Sementara UMK terendah tercatat di Kabupaten Lebak sebesar Rp3.330.010,62.
Adapun Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 ditetapkan berbeda-beda sesuai sektor usaha di masing-masing daerah. Kabupaten Lebak, untuk pertama kalinya, menetapkan UMSK dengan besaran Rp3.487.636,85. ***








