Namun kata Dadan, sebelum PBG masing-masing bangunan diproses, izin PBG untuk kawasan secara keseluruhan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Yang sedang diproses sekarang PBG kawasannya dulu, seluas 23 hektar. Jadi ini baru mencakup prasarana dasar seperti jalan lingkungan dan utilitas,” kata Dadan.
Dari perhitungan sementara pemerintah daerah, nilai retribusi PBG untuk infrastruktur dasar kawasan seluas 23 hektar itu diperkirakan mendekati Rp 300 juta.
Sementara lanjut Dadan, jika empat bangunan tenant yang direncanakan segera diajukan PBG-nya, potensi retribusi yang bisa masuk atau disetor pada tahap awal diperkirakan mencapai sekitar Rp 2,5 miliar.
“Baru dari empat bangunan saja hitungannya sudah mendekati Rp 2,5 miliar. Padahal di lahan 23 hektar itu rencananya bisa terbangun sekitar 10 sampai 15 bangunan,” ujarnya.
Dadan memperkirakan, apabila pengembangan kawasan tahap awal berjalan penuh, potensi retribusi PBG dari lahan 23 hektar tersebut dapat menembus sekitar Rp 9 miliar.
“Sehingga kami optimis bahwa target retribusi PBG tahun ini sebesar Rp9 Miliar dapat tercapai,” pungkas Dadan***
Halaman : 1 2







