Namun tiba-tiba mereka didatangi oleh sekitar 100 orang berparang yang diacungkan ke para petani. Selain itu, komplotan pria yang disebut – sebut sebagai preman itu juga turut merusak tanaman hingga merobohkan paksa empat buah gubuk yang sebelumnya dibangun.
“Mereka datang bergerombol langsung merusak tanaman dan merobohkan gubuk. Kami ketakutan. Pohon pisang, kelapa, hingga singkong yang sudah ditanam semuanya dipotong pakai golok,” kata Eep, Rabu, 16 Juli 2025.
Sempat terjadi keributan akibat kejadian itu. Kata Eep, preman juga turut melontarkan kata-kata yang berisi ancaman sekaligus meminta agar para petani berhenti menggarap lahan.
“Dua petani yang juga rekan saya bahkan sekarang masih terbaring karena trauma diacungkan parang dan diancam,” terangnya.
Usut punya usut, lahan yang digarap para sendiri merupakan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Cibiuk yang telah berakhir sejak tahun 1971.
Kepala Bidang Advokasi dan Pendidikan Reforma Agraria Pergerakan Petani Banten, Sukandar menegaskan bahwa berakhirnya HGU PT. Cibiuk telah ditegaskan dalam surat pemberitahuan pemutusan hubungan hukum yang dirilis Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak pada 9 Juni 2022 silam.
“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres Lebak. Kami akan terus mengawal hingga pelaku intimidasi bisa diadili atas kerusakan yang dilakukan,” tandasnya. ***
Halaman : 1 2







