Warga Desa Warung Banten Demo Tolak Tambang Ilegal, Tuntut Tanah Bengkok 

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret, Pertambangan Di kecamatan cibeber, Kabupaten Lebak, Mengeruk tanah bengkok, (Doc: ist/Dailyhits).

Potret, Pertambangan Di kecamatan cibeber, Kabupaten Lebak, Mengeruk tanah bengkok, (Doc: ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Warga Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian tambang ilegal yang merusak tanah bengkok.

Tanah bengkok yang merupakan warisan untuk rakyat justru digarap menjadi pertambangan ilegal tanpa izin resmi,

Tanah warisan yang dituntut berupa dataran dan pegunungan yang kini dikeruk dan di rusak sebagai pertambangan ilegal seluas 5 hektare.

“Kita datang ke sini untuk menuntut tanah bengkok kami. Kembalikan tanah bengkok kami yang sudah rusak ini, menjadi hijau dan asri kembali, dan kelompok perusak harus bertanggung jawab,” kata koordinator aksi.

Baca Juga :  Abu Vulkanik Anak Krakatau Kepung Banten, Warga Diminta Pakai Masker!

Selain itu muncul dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di tanah bengkok dikoordinir dan didalangi seorang oknum bernama Cahyadi.

Warga juga mendapat informasi pertambangan tersebut dilakukan dengan mengeksploitasi warga negara asing (WNA) ilegal tanpa memiliki izin KITAS (kartu izin tinggal terbatas)

Bahkan selama pekerjaan ilegal mining ini berlangsung, warga merasa khawatir atas ancaman bencana yang bisa kapan saja menimpa keselamatan mereka.

Dengan adanya kegiatan pertambangan ilegal tersebut juga telah terjadi kerusakan alam dan lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga serta merusak ekosistem hewan dan alam,

Baca Juga :  REAL! Pengakuan Warga Serang Terima Banyak Manfaat dari Program PNM Mekaar

“Kenapa ya gunung kami dirusak, kami tidak ikhlas. Ini warisan untuk masyarakat,” katanya.

Pertambangan ilegal tersebut bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kepala Desa Warung banten Rudianto meminta agar pelaku tambang menghentikan kegiatan.

Rudianto juga meminta penghentian aktivitas pertambangan dikecualikan untuk sarana gedung dan bangunan dan fasilitas jalan.

“Bertanggung jawab atas ganti rugi kerusakan alam dan lingkungan yang timbul akibat aktivitas  pertambangan tersebut,” tulis dalam surat tertulisnya.***

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

KH Saifun Nawasi Sebut Piagam Al-Fathaniyah sebagai Embrio Hari Santri Nasional
Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten
Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern
Demi Warga yang Membutuhkan, DPRD Banten Dorong Perbaikan Data Bansos
32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup
Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Zakiyah Dorong Tradisi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Warga
Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Perkuat Pelayanan Sosial, Dinsos Jemput Bola Perbarui Data Warga
DPRD Kabupaten Serang Perkuat Komitmen Kawal Ekonomi Rakyat dan Pembangunan Desa

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:50

KH Saifun Nawasi Sebut Piagam Al-Fathaniyah sebagai Embrio Hari Santri Nasional

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:58

Kejar Pemerataan Infrastruktur, Bupati Serang Usulkan 26 Ruas Jalan ke Pemprov Banten

Rabu, 21 Oktober 2026 - 19:51

Pemkab Serang Genjot UMKM Naik Kelas, 23 Produk Lokal Tembus Ritel Modern

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:01

32 Tim Sepakbola Banten Berebut Gelar Juara Open Turnamen Cisimeut Cup

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:42

Bedolan Pamarayan Kembali Digelar, Bupati Zakiyah Dorong Tradisi Lokal Jadi Penggerak Ekonomi Warga

Berita Terbaru

Hari Santri Nasional 2026. (Istimewa)

Advertorial

Selamat Hari Santri Nasional 2026

Rabu, 21 Okt 2026 - 18:52