DAILYHITS.ID – Warga Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian tambang ilegal yang merusak tanah bengkok.
Tanah bengkok yang merupakan warisan untuk rakyat justru digarap menjadi pertambangan ilegal tanpa izin resmi,
Tanah warisan yang dituntut berupa dataran dan pegunungan yang kini dikeruk dan di rusak sebagai pertambangan ilegal seluas 5 hektare.
“Kita datang ke sini untuk menuntut tanah bengkok kami. Kembalikan tanah bengkok kami yang sudah rusak ini, menjadi hijau dan asri kembali, dan kelompok perusak harus bertanggung jawab,” kata koordinator aksi.
Selain itu muncul dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di tanah bengkok dikoordinir dan didalangi seorang oknum bernama Cahyadi.
Warga juga mendapat informasi pertambangan tersebut dilakukan dengan mengeksploitasi warga negara asing (WNA) ilegal tanpa memiliki izin KITAS (kartu izin tinggal terbatas)
Bahkan selama pekerjaan ilegal mining ini berlangsung, warga merasa khawatir atas ancaman bencana yang bisa kapan saja menimpa keselamatan mereka.
Dengan adanya kegiatan pertambangan ilegal tersebut juga telah terjadi kerusakan alam dan lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga serta merusak ekosistem hewan dan alam,
“Kenapa ya gunung kami dirusak, kami tidak ikhlas. Ini warisan untuk masyarakat,” katanya.
Pertambangan ilegal tersebut bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Kepala Desa Warung banten Rudianto meminta agar pelaku tambang menghentikan kegiatan.
Rudianto juga meminta penghentian aktivitas pertambangan dikecualikan untuk sarana gedung dan bangunan dan fasilitas jalan.
“Bertanggung jawab atas ganti rugi kerusakan alam dan lingkungan yang timbul akibat aktivitas pertambangan tersebut,” tulis dalam surat tertulisnya.***
Editor : Engkos Kosasih







