Warga Desa Warung Banten Demo Tolak Tambang Ilegal, Tuntut Tanah Bengkok 

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret, Pertambangan Di kecamatan cibeber, Kabupaten Lebak, Mengeruk tanah bengkok, (Doc: ist/Dailyhits).

Potret, Pertambangan Di kecamatan cibeber, Kabupaten Lebak, Mengeruk tanah bengkok, (Doc: ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Warga Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian tambang ilegal yang merusak tanah bengkok.

Tanah bengkok yang merupakan warisan untuk rakyat justru digarap menjadi pertambangan ilegal tanpa izin resmi,

Tanah warisan yang dituntut berupa dataran dan pegunungan yang kini dikeruk dan di rusak sebagai pertambangan ilegal seluas 5 hektare.

“Kita datang ke sini untuk menuntut tanah bengkok kami. Kembalikan tanah bengkok kami yang sudah rusak ini, menjadi hijau dan asri kembali, dan kelompok perusak harus bertanggung jawab,” kata koordinator aksi.

Baca Juga :  Demokrat Ucapkan HUT Kabupaten Serang ke-499; Sinergi dan Kolaborasi Menuju 'Serang Bahagia'

Selain itu muncul dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di tanah bengkok dikoordinir dan didalangi seorang oknum bernama Cahyadi.

Warga juga mendapat informasi pertambangan tersebut dilakukan dengan mengeksploitasi warga negara asing (WNA) ilegal tanpa memiliki izin KITAS (kartu izin tinggal terbatas)

Bahkan selama pekerjaan ilegal mining ini berlangsung, warga merasa khawatir atas ancaman bencana yang bisa kapan saja menimpa keselamatan mereka.

Dengan adanya kegiatan pertambangan ilegal tersebut juga telah terjadi kerusakan alam dan lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga serta merusak ekosistem hewan dan alam,

Baca Juga :  Santri di Pandeglang Terjebak di Atas Pohon Kelapa hingga Dievakuasi Damkar

“Kenapa ya gunung kami dirusak, kami tidak ikhlas. Ini warisan untuk masyarakat,” katanya.

Pertambangan ilegal tersebut bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kepala Desa Warung banten Rudianto meminta agar pelaku tambang menghentikan kegiatan.

Rudianto juga meminta penghentian aktivitas pertambangan dikecualikan untuk sarana gedung dan bangunan dan fasilitas jalan.

“Bertanggung jawab atas ganti rugi kerusakan alam dan lingkungan yang timbul akibat aktivitas  pertambangan tersebut,” tulis dalam surat tertulisnya.***

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun
Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM
Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026
Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?
Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi
MPLS SMAN 3 Rangkasbitung Berikan Pemahaman soal Kenakalan Remaja dan Bahaya Narkoba
AKP Fredo Leonard Jabat Kasatreskrim Polres Lebak Gantikan AKP Wisnu Adicahya
Dikasih Dana Hibah Rp2,6 Miliar, Parpol Malah Ogah Hadiri Audiensi!

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:09

Belanja Tenaga Ahli Capai Rp55,47 Miliar di Tengah APBD Banten yang Terus Turun

Senin, 20 Juli 2026 - 15:10

Namanya Jadi Sorotan, Ketua DPRD Lebak Ungkap Fakta di Balik Dugaan Penculikan Aktivis LSM

Senin, 20 Juli 2026 - 07:19

Kapolda Banten Gigit Jari! Argentina Tumbang 0-1 dari Spanyol di Final Piala Dunia 2026

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:22

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Selasa, 14 Juli 2026 - 21:33

Proyek P3A-TGAI Cibatu di Pandeglang Dinilai Sesuai RAB dan Spesifikasi

Berita Terbaru

FOTO ILUSTRASI uang. (Dok. Kaltim Prokal)

Berita Terbaru

Keuangan Daerah Tertekan, Pemkab Lebak Bakal Hapus Honor ASN?

Rabu, 15 Jul 2026 - 11:22