Warga Desa Warung Banten Demo Tolak Tambang Ilegal, Tuntut Tanah Bengkok 

- Penulis

Kamis, 19 Februari 2026 - 15:15

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potret, Pertambangan Di kecamatan cibeber, Kabupaten Lebak, Mengeruk tanah bengkok, (Doc: ist/Dailyhits).

Potret, Pertambangan Di kecamatan cibeber, Kabupaten Lebak, Mengeruk tanah bengkok, (Doc: ist/Dailyhits).

DAILYHITS.ID – Warga Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten melakukan aksi unjuk rasa menuntut pemberhentian tambang ilegal yang merusak tanah bengkok.

Tanah bengkok yang merupakan warisan untuk rakyat justru digarap menjadi pertambangan ilegal tanpa izin resmi,

Tanah warisan yang dituntut berupa dataran dan pegunungan yang kini dikeruk dan di rusak sebagai pertambangan ilegal seluas 5 hektare.

“Kita datang ke sini untuk menuntut tanah bengkok kami. Kembalikan tanah bengkok kami yang sudah rusak ini, menjadi hijau dan asri kembali, dan kelompok perusak harus bertanggung jawab,” kata koordinator aksi.

Baca Juga :  Kunjungi Wartawan Korban Pengeroyokan di Serang, Menteri LH Minta Polisi Tuntaskan Kasus Hingga ke Pucuk

Selain itu muncul dugaan pertambangan ilegal yang terjadi di tanah bengkok dikoordinir dan didalangi seorang oknum bernama Cahyadi.

Warga juga mendapat informasi pertambangan tersebut dilakukan dengan mengeksploitasi warga negara asing (WNA) ilegal tanpa memiliki izin KITAS (kartu izin tinggal terbatas)

Bahkan selama pekerjaan ilegal mining ini berlangsung, warga merasa khawatir atas ancaman bencana yang bisa kapan saja menimpa keselamatan mereka.

Dengan adanya kegiatan pertambangan ilegal tersebut juga telah terjadi kerusakan alam dan lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan dan kenyamanan warga serta merusak ekosistem hewan dan alam,

Baca Juga :  Pemkot Tangerang Resmi Launching Maskot dan Hitung Mundur Popda XI dan Peparpeda XII Banten 2024

“Kenapa ya gunung kami dirusak, kami tidak ikhlas. Ini warisan untuk masyarakat,” katanya.

Pertambangan ilegal tersebut bertentangan dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Kepala Desa Warung banten Rudianto meminta agar pelaku tambang menghentikan kegiatan.

Rudianto juga meminta penghentian aktivitas pertambangan dikecualikan untuk sarana gedung dan bangunan dan fasilitas jalan.

“Bertanggung jawab atas ganti rugi kerusakan alam dan lingkungan yang timbul akibat aktivitas  pertambangan tersebut,” tulis dalam surat tertulisnya.***

Editor : Engkos Kosasih

Berita Terkait

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga
Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual
300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang
Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru
RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang
Kabar baik! Masyarakat Kini Tak Mesti ke Dukcapil, Layanan Adminduk Sudah Ada di Desa
Pupuk dan Ketahanan Pangan: Mata Rantai yang Tak Boleh Terputus
Herfio Zaki Jadi Dirreskrimum Polda Banten, Jasa Raharja Muda Beri Apresiasi

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 16:11

Rp55,47 Miliar Belanja Tenaga Ahli Disorot, Pergub SHS Banten Perluas Rekening 0029 untuk Honor Lembaga

Kamis, 3 September 2026 - 19:01

Teken MoU, Bawaslu Lebak dan DP3AP2KB Perkuat Pencegahan Kekerasan Seksual

Rabu, 2 September 2026 - 23:00

300 Massa AKAMSI Geruduk ATR/BPN, Desak HGB 70-71 Sanur Tak Diperpanjang

Rabu, 2 September 2026 - 20:20

Museum Multatuli: Belajar Sejarah dengan Cara Seru

Rabu, 2 September 2026 - 13:22

RDF Indah Kiat Berkapasitas 8.100 Ton, Wamenko: Harus Dimanfaatkan Atasi Sampah Serang

Berita Terbaru