Selain meningkatkan transparansi, kebijakan ini juga sejalan dengan arahan pemerintah pusat untuk mendorong transaksi non-tunai.
Kehadiran KKPD diharapkan tidak hanya memberi dampak positif pada internal pemerintahan, tetapi juga pada perekonomian lokal.
“Penggunaan KKPD ini akan mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan mendorong penggunaan produk dalam negeri,” tambah Kepala BPKAD.
Pemerintah Kabupaten Serang yakin bahwa penerapan KKPD akan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Serang selalu berupaya memberikan yang terbaik bagi warganya.
Ke depan, KKPD akan menjadi standar operasional dalam seluruh transaksi keuangan, menandai era baru pengelolaan keuangan yang lebih modern dan terpercaya. (ADV)
Halaman : 1 2





